Kasus Fraud BSI Bengkulu: OJK Terkesan Lepas Tangan, Sidang Ungkap Dugaan Keterlibatan Internal

Bengkulu – Kasus fraud BSI (Bank Syariah Indonesia) Cabang Bengkulu terus menjadi sorotan publik. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bengkulu menegaskan bahwa mereka tidak memiliki kewenangan dalam menangani kasus ini, mengingat BSI berkantor pusat di Jakarta. Sikap OJK yang seolah tutup mata terhadap perkara ini semakin memicu perhatian masyarakat.
OJK Bengkulu: Pengawasan Ada di Pusat
Ketua OJK Bengkulu, Ayu Laksmi Syntia Dewi, menyatakan bahwa pengawasan terhadap BSI sepenuhnya menjadi kewenangan OJK pusat.
“BSI itu kantor pusatnya di Jakarta, jadi pengawasan dan pemeriksaan merupakan kewenangan OJK pusat. Kami hanya mengawasi lembaga keuangan yang berkantor pusat di Bengkulu,” ujar Ayu Laksmi Syntia Dewi, dikutip dari RINews, Selasa (11/2/2025).
Meski demikian, OJK Bengkulu mengaku tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak akan ikut campur lebih jauh.
Sidang Ungkap Dugaan Kegagalan Pengawasan
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu menghadirkan lima saksi, semuanya merupakan karyawan BSI. Beberapa di antaranya adalah Jastra Ferdinan, mantan Kepala Cabang BSI S Parman (2021-2022), serta Novan Zaman Hedyanto, Kepala Bagian Operasional BSI S Parman (2022).
Ketua Tim Kuasa Hukum terdakwa, Dede Frastian, menyebut bahwa fakta persidangan mengungkap adanya dugaan pembiaran dari pihak manajemen BSI. Bahkan, beberapa saksi telah menerima Surat Peringatan (SP) akibat kesalahan dalam menjalankan tugasnya.
“Fakta di persidangan menunjukkan ada pihak yang sengaja disembunyikan dalam berkas perkara. Ini menguatkan dugaan bahwa ada kegagalan pengawasan dari manajemen BSI,” ujar Dede Frastian.
(TKD), Satu-satunya Terdakwa Kasus Fraud BSI Bengkulu?
Kasus ini menempatkan mantan Customer Service BSI Cabang Bengkulu, (TKD), sebagai satu-satunya terdakwa. Ia didakwa menggelapkan dana nasabah sebesar Rp 8 miliar melalui manipulasi deposito sejak 2019 hingga 2024.
Namun, pertanyaan besar muncul: apakah (TKD) benar-benar bertindak sendiri? Dengan adanya indikasi kelalaian pengawasan, publik menunggu apakah kasus ini akan menyeret pihak lain ke meja hijau. Atau apa memang (TKD) pemain solo dalam kasus ini, hingga hanya dirinya yang menjadi terdakwa.