Walikota Bengkulu Batalkan Surat Edaran PBB sebagai Syarat Masuk Sekolah

Bengkulu – Setelah menuai pro dan kontra, Walikota Bengkulu resmi mencabut Surat Edaran Nomor: 01/Bapenda/2025 yang mewajibkan pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai syarat masuk sekolah. Keputusan ini diambil setelah mendengar aspirasi masyarakat yang keberatan dengan aturan tersebut.
Walikota menegaskan bahwa kebijakan ini sebenarnya sah secara hukum karena pembayaran pajak adalah kewajiban setiap warga negara. Namun, demi kepentingan masyarakat, kebijakan tersebut akhirnya dibatalkan.
Respon dan Apresiasi terhadap Sikap Walikota
Sikap walikota yang berani mengoreksi kebijakan ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Menurut Elfahmi Lubis, seorang dosen dan advokat, keputusan awal walikota dalam menerbitkan surat edaran tersebut bukanlah hal yang salah.
“Membayar pajak adalah kewajiban yang diatur dalam undang-undang. Kesadaran masyarakat dalam membayar pajak masih rendah, sehingga perlu langkah-langkah proaktif dari pemerintah. Pajak ini pada dasarnya berasal dari rakyat untuk rakyat,” ujar Elfahmi.
Ia juga menekankan bahwa komitmen walikota untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat tidak perlu diragukan. Walikota terus berupaya membangun infrastruktur dasar, meningkatkan layanan pendidikan dan kesehatan, serta memastikan kesejahteraan masyarakat Bengkulu.
Pentingnya Kesadaran Membayar Pajak
Meskipun surat edaran telah dibatalkan, Elfahmi mengingatkan bahwa masyarakat tetap memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Pajak merupakan sumber utama pendanaan pembangunan daerah.
“Jangan sampai pembatalan surat edaran ini membuat masyarakat semakin lalai dalam membayar pajak. Kesadaran membayar pajak tetap harus diedukasi karena sangat berpengaruh pada pembangunan Kota Bengkulu,” tutupnya.