Beranda Politik & Pemerintahan Kontroversi Perjalanan Dinas ASN ke Bali, Biaya Hampir 300 Juta Rupiah?
Politik & Pemerintahan

Kontroversi Perjalanan Dinas ASN ke Bali, Biaya Hampir 300 Juta Rupiah?

Kontroversi Perjalanan Dinas ASN ke Bali, Biaya Hampir 300 Juta Rupiah? / foto ilustrasi ASN DL / dok detikcom

Bengkulu – Sebanyak 30 ASN dan pejabat Eselon dua dari Pemerintah Provinsi Bengkulu melakukan perjalanan dinas ke Bali yang diduga menelan anggaran hampir mencapai 300 juta rupiah. Perjalanan dinas ini menimbulkan kontroversi di tengah kondisi keuangan negara yang sedang dalam proses perampingan.

Perjalanan Dinas ASN dan Pejabat Eselon Dua

Perjalanan dinas kolektif yang dilakukan oleh ASN dan pejabat Eselon dua tersebut menimbulkan kehebohan. Berdasarkan estimasi anggaran, setiap ASN mendapat anggaran sebesar 9 juta rupiah. Biaya tersebut mencakup tiket pesawat pulang pergi yang diperkirakan sekitar 4 juta per orang, penginapan selama tiga hari di Bali seharga 2 juta per orang, serta akomodasi dan transportasi yang totalnya mencapai 3 juta per orang.

Dari total 30 orang yang mengikuti perjalanan dinas tersebut, anggaran yang diperkirakan hampir mencapai 300 juta rupiah. Pengeluaran ini mencakup biaya untuk perjalanan dinas di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Bengkulu, dengan anggaran yang tercatat di e-catalog senilai Rp 289.634.000 pada bulan Februari 2025.

screenshot e catalog

Sekda Bengkulu: Perjalanan Dinas Kolektif Tidak Urgen

Sekda Provinsi Bengkulu, Hariadi, mengonfirmasi bahwa ada ASN yang melakukan perjalanan dinas ke Bali. Namun, Hariadi juga menyebutkan bahwa perjalanan dinas kolektif ini melanggar Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 01 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja. Menurut Hariadi, perjalanan dinas tersebut dianggap tidak begitu urgen dan dinilai sebagai pelanggaran.

“Ini pelanggaran melawan aturan dan membangkang perintah atasan. Akan ada sanksi tegas berupa teguran tertulis untuk ASN dan Kepala Badan BPSDM,” tegas Hariadi sebelumnya.

Tanggapan Masyarakat: Rakyat Kecewa dengan Pemborosan

Kebijakan ini juga memicu reaksi keras dari masyarakat, yang merasa kecewa dengan pemborosan anggaran di tengah kondisi keuangan negara yang tidak stabil. Ana Tasia Pase, tim hukum Helmi Mian, menyatakan bahwa perjalanan dinas tersebut melukai hati rakyat, apalagi saat ini negara sedang dalam proses efisiensi anggaran. “Ini sangat menyakitkan perasaan rakyat, apalagi semua lini keuangan negara sedang dipangkas,” ungkap Ana.

Ana juga menyarankan agar pejabat eselon dua yang tidak mematuhi aturan tersebut segera mengajukan surat pengunduran diri atau dinonaktifkan.

Tanggapan Anggota DPRD: Harus Ada Tindakan Tegas

Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Teuku Zulkarnain, juga memberikan pernyataan tegas mengenai masalah ini. Teuku menekankan bahwa pejabat yang melawan aturan dan membangkang harus diberikan sanksi tegas. “Harus tegas dalam memberikan sanksi untuk pejabat yang melawan dan membangkang,” kata Teuku.

Menurutnya, dengan kondisi keuangan negara yang sedang dalam proses penghematan, seharusnya pejabat dapat lebih bijaksana dalam menggunakan anggaran negara. “Keuangan sedang dalam proses perampingan dan penghematan, jadi harus tahu diri dan tidak melakukan kegiatan yang bersifat pemborosan,” tambah Teuku.

Sebelumnya

Pemkot Bengkulu Larang Penahanan Ijazah Siswa

Selanjutnya

Ops Gaktib Polisi Militer Sosialisasi di Bengkulu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berpendapat
advertisement
advertisement