Beranda Pendidikan & Kesehatan Pemkot Bengkulu Larang Penahanan Ijazah Siswa
Pendidikan & Kesehatan

Pemkot Bengkulu Larang Penahanan Ijazah Siswa

Pemkot Bengkulu Larang Penahanan Ijazah Siswa

Bengkulu – Pemerintah Kota Bengkulu melarang dengan tegas sekolah-sekolah di bawah naungan Pemkot Bengkulu, mulai dari SDN, SMPN, hingga SLBN, untuk menahan ijazah siswa dengan alasan apapun. Penegasan tersebut disampaikan oleh Walikota Bengkulu, Dedy Wahyudi, melalui Surat Instruksi Walikota Bengkulu Nomor 1 Tahun 2025. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa ijazah merupakan hak siswa setelah mereka menyelesaikan pendidikan.

Pendidikan Gratis dan Hak Siswa

Walikota Bengkulu, Dedy Wahyudi, menegaskan bahwa pendidikan gratis adalah salah satu program utama Pemerintah Kota Bengkulu. “Tidak boleh ada siswa yang kesulitan mendapatkan hak pendidikannya hanya karena masalah administrasi. Sekolah dilarang menahan ijazah dengan alasan apa pun,” ujar Dedy Wahyudi.

Instruksi ini juga merupakan respons terhadap keluhan masyarakat yang masih menemukan adanya sekolah yang menahan ijazah siswa dengan alasan administrasi atau tunggakan biaya lainnya.

Merdeka Ijazah: Solusi dari Pemerintah

Program “merdeka ijazah” sendiri muncul sebagai bentuk perhatian dari pemerintah terhadap masyarakat yang melaporkan bahwa ijazah anak mereka belum dikeluarkan karena masalah tunggakan pembayaran. Hal ini menjadi langkah pemerintah untuk menghadirkan kebahagiaan dan kepastian bagi masyarakat, terutama para orang tua siswa yang kesulitan dalam masalah administrasi di sekolah.

Tindak Lanjut dari Kebijakan Gubernur

Selain itu, pada 21 Februari 2025, Gubernur Bengkulu terpilih, Helmi Hasan, juga menepati janjinya untuk membebaskan retribusi ambulans dan kereta jenazah di rumah sakit milik pemerintah daerah. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor SK.E.123 BAPE DA Tahun 2025 yang mencabut biaya pemungutan retribusi jasa umum layanan kesehatan khususnya untuk ambulans dan kereta jenazah di RSUD dr. M. Yunus dan RSKJ Soeprapto.

Dalam instruksi terpisah, Helmi Hasan juga mengeluarkan kebijakan yang melarang penahanan ijazah untuk siswa SMA, SMK, dan SLB di seluruh Bengkulu, dengan menegaskan bahwa siswa harus tetap diizinkan mengikuti asesmen dan ujian tanpa hambatan.

Reaksi Positif dari Masyarakat

Keputusan ini mendapat sambutan positif dari masyarakat, yang berharap kebijakan tersebut bisa berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat yang nyata. Warga Bengkulu merasa terbantu dengan kebijakan ini, terutama bagi mereka yang selama ini terbebani dengan masalah administrasi pendidikan.

Sebelumnya

Kesiapsiagaan Pemadam Kebakaran dan Antisipasi Air Bersih di Bengkulu Selama Ramadan

Selanjutnya

Kontroversi Perjalanan Dinas ASN ke Bali, Biaya Hampir 300 Juta Rupiah?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berpendapat
advertisement
advertisement