Beranda Politik & Pemerintahan Dinas PUPR Kota Bengkulu Beri Teguran Pemilik Ruko yang Langgar Aturan GSP dan GSB
Politik & Pemerintahan

Dinas PUPR Kota Bengkulu Beri Teguran Pemilik Ruko yang Langgar Aturan GSP dan GSB

Dinas PUPR Kota Bengkulu Beri Teguran Pemilik Ruko yang Langgar Aturan GSP dan GSB

Bengkulu – Dinas PUPR Kota Bengkulu memberikan teguran tertulis kepada pemilik ruko di Pasar Minggu, tepatnya di Jalan KZ Abidin II, karena melanggar Garis Sempadan Pagar (GSP) dan Garis Sempadan Bangunan (GSB). Kamis (23/1/25), langkah ini diambil sebagai upaya persuasif agar para pemilik ruko dapat mematuhi peraturan yang berlaku di Kota Bengkulu.

Upaya Persuasif dari Dinas PUPR

Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu, Noprisman, menjelaskan bahwa teguran ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pentingnya mengikuti aturan garis sempadan. Ia menegaskan bahwa penertiban harus dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kita harus beri pemahaman terlebih dahulu melalui surat teguran resmi dari Dinas PUPR Kota Bengkulu, jangan ujug-ujug ditertibkan karena harus sesuai dengan aturan,” ujarnya.

Pengertian GSP dan GSB

Noprisman menjelaskan bahwa GSP adalah garis yang diaplikasikan pada bagian luar area pagar persil atau pagar pekarangan sebagai patokan pembangunan pagar. Sementara itu, GSB merupakan batas bangunan yang diperbolehkan untuk mendirikan rumah atau gedung.

Penerapan GSB bertujuan agar pemukiman tertata dengan rapi, aman, dan nyaman. Dengan adanya GSB, masyarakat tidak bisa membangun rumah secara sembarangan dan harus mematuhi aturan yang telah ditetapkan.

Pentingnya Kesadaran Masyarakat

Dinas PUPR berharap agar masyarakat Kota Bengkulu dapat memahami pentingnya menaati aturan GSP dan GSB demi menciptakan lingkungan yang lebih tertata dan menghindari permasalahan di kemudian hari.

“Tentunya, jika masyarakat bisa menaati itu semua, ke depannya tidak akan ada polemik atau permasalahan yang ditimbulkan. Jadi kita minta betul kesadaran warga terkait hal itu,” tambah Noprisman.

GSP Sebagai Acuan Pelebaran Jalan

Selain itu, GSP juga berfungsi sebagai acuan bagi Pemerintah Kota Bengkulu dalam melakukan pelebaran jalan secara maksimal. Aturan mengenai GSP dan GSB telah ditetapkan melalui Peraturan Walikota (Perwal) yang mencakup klasifikasi jalan, GSP, serta GSB.

Langkah Dinas PUPR dalam Penerapan GSP dan GSB

Dalam upaya memastikan penerapan GSP dan GSB, Dinas PUPR telah melakukan pemasangan rambu pengendali tata ruang berupa patok GSP. Selain itu, penerapan GSB dilakukan melalui proses pengurusan perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Dalam proses ini, masyarakat akan mendapatkan bantuan teknis untuk mengetahui batas GSB yang berlaku.

Dengan adanya langkah-langkah ini, diharapkan masyarakat semakin memahami dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan, sehingga pembangunan di Kota Bengkulu dapat berjalan sesuai dengan perencanaan yang baik.

Sebelumnya

Pemprov Bengkulu Gelar Seleksi Petugas Haji Daerah Tahun 1446 H/2025 M

Selanjutnya

Anggaran UHC Kota Bengkulu Naik Rp 4 Miliar untuk Penuhi Kebutuhan Peserta Baru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berpendapat
advertisement
advertisement