Beranda Ekonomi & UMKM Anggaran UHC Kota Bengkulu Naik Rp 4 Miliar untuk Penuhi Kebutuhan Peserta Baru
Ekonomi & UMKM

Anggaran UHC Kota Bengkulu Naik Rp 4 Miliar untuk Penuhi Kebutuhan Peserta Baru

Anggaran UHC Kota Bengkulu Naik Rp 4 Miliar untuk Penuhi Kebutuhan Peserta Baru

Bengkulu – Untuk memenuhi kebutuhan peserta baru program BPJS Kesehatan, anggaran Universal Health Coverage (UHC) Kota Bengkulu tahun ini (2025) naik Rp 4 miliar dibanding tahun sebelumnya. Kamis (23/1/25), anggaran UHC yang sebelumnya Rp 14 miliar pada tahun 2024 kini menjadi Rp 18 miliar.

Perluasan Layanan Kesehatan

Kepala Dinas Kesehatan Kota Bengkulu, Joni Haryadi Thabrani, menyatakan bahwa kenaikan ini diharapkan mampu memperluas jangkauan layanan kesehatan bagi masyarakat Kota Bengkulu dan memenuhi kebutuhan peserta baru BPJS Kesehatan.

“Mudah-mudahan semua masyarakat se-Kota Bengkulu bisa dicover dengan UHC,” ujar Joni.

Cakupan UHC di Kota Bengkulu

Saat ini, cakupan UHC di Kota Bengkulu telah mencapai 99,8% atau hampir 100%. Program ini mencakup berbagai jenis pembiayaan, termasuk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibiayai oleh Pemerintah RI melalui Dinas Sosial, serta peserta yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan peserta mandiri.

Kenaikan anggaran ini juga dipengaruhi oleh berkurangnya alokasi dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas).

“Selain itu, ada warga yang sebelumnya peserta mandiri, tetapi karena kondisi ekonomi kini ditanggung oleh pemerintah kota,” jelas Joni.

Komitmen Pemerintah Kota Bengkulu

Langkah ini merupakan wujud nyata komitmen Pemerintah Kota Bengkulu untuk memberikan layanan kesehatan yang lebih luas dan merata kepada masyarakat.

“Kenaikan anggaran ini bertujuan menjangkau lebih banyak masyarakat yang membutuhkan, khususnya mereka yang kini masuk dalam kategori kurang mampu,” tambah Joni.

Proses Pendaftaran UHC

Pemerintah Kota Bengkulu menghimbau masyarakat untuk segera mengurus kepesertaan UHC agar terlindungi oleh jaminan kesehatan. Pendaftaran dapat dilakukan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Harapan dan Doa Kota Bengkulu.

Persyaratan yang harus disiapkan antara lain:

  • KTP dan KK sesuai domisili
  • Surat Keterangan Tidak Mampu bagi warga kurang mampu
  • Formulir Pendaftaran yang diisi di loket Dinas Sosial atau melalui platform online
  • Nomor telepon aktif untuk verifikasi data
  • Surat Keterangan Dirawat dari rumah sakit jika diperlukan

Dengan adanya program ini, diharapkan seluruh masyarakat Kota Bengkulu dapat memperoleh layanan kesehatan yang maksimal.

Sebelumnya

Dinas PUPR Kota Bengkulu Beri Teguran Pemilik Ruko yang Langgar Aturan GSP dan GSB

Selanjutnya

Ketersediaan Elpiji 3 Kg di Kota Bengkulu Aman di Awal Tahun 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berpendapat
advertisement
advertisement