ASN ‘Mogok’ Masuk Kerja Usai Lebaran? Siap-Siap Disidak dan Kena Sanksi!

Bengkulu – Libur panjang Lebaran resmi berakhir. Namun, bukan berarti Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa bersantai lebih lama. Walikota Bengkulu melalui Asisten I, Eko Agusrianto, mengingatkan keras bahwa seluruh ASN dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkungan Pemkot Bengkulu wajib masuk kerja tepat waktu pada Selasa, 8 April 2025.
Tidak main-main, Pemkot akan menurunkan tim gabungan yang terdiri dari BKPSDM, Inspektorat, Satpol PP, hingga Ortala untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Besok pagi kita mulai dengan apel gabungan dan halal bihalal di kantor Walikota. Setelah itu, Pak Walikota dan Wawali langsung sidak ke beberapa OPD,” tegas Eko.
Sikap tegas ini mengacu pada Surat Edaran Menteri PAN-RB, yang menekankan bahwa masa libur dan cuti bersama sudah cukup panjang. ASN harus kembali bekerja dan melayani masyarakat secara optimal.
Menteri PANRB Rini Widyantini juga menambahkan, ASN yang bolos tanpa keterangan bisa dikenai sanksi sesuai PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Jadi, jangan harap bisa ‘curi-curi’ libur tambahan tanpa konsekuensi.
Siap-siap, besok bukan hanya hari pertama kerja, tapi juga hari pengawasan ketat.