Aplikasi Srikandi Itu Apa? Ini Penjelasannya

Bengkulu – Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk memanfaatkan Aplikasi Srikandi. Aplikasi ini merupakan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi yang dikembangkan pemerintah untuk mendukung tata kelola pemerintahan berbasis elektronik.
Helmi Hasan menekankan bahwa pemanfaatan Aplikasi Srikandi akan memberikan banyak manfaat, khususnya dalam mempercepat proses administrasi dan meningkatkan efisiensi pelayanan publik. Dengan sistem yang lebih tertata dan akses dokumen yang lebih mudah, ASN dapat bekerja lebih efektif sehingga pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih cepat dan transparan.
“Kita harus beradaptasi dengan perkembangan teknologi. Dengan Aplikasi Srikandi, pemberkasan menjadi lebih mudah, alur birokrasi lebih ringkas, dan yang paling penting, pelayanan kepada masyarakat lebih cepat serta efisien. ASN harus bergerak bersama untuk memberikan layanan terbaik, karena tugas kita adalah ‘Bantu Rakyat’,” ujar Helmi Hasan di ruang kerjanya, Senin (10/3).
Lebih lanjut, Gubernur menjelaskan bahwa Aplikasi Srikandi memungkinkan pengelolaan arsip secara elektronik yang dapat diakses kapan saja dan di mana saja. Hal ini tidak hanya mengurangi ketergantungan pada dokumen fisik, tetapi juga meminimalkan risiko kehilangan atau kerusakan berkas.
“Sekarang kita tidak perlu lagi menghadapi tumpukan berkas atau khawatir kehilangan dokumen penting. Semua tersimpan dengan aman, tertata rapi, dan dapat diakses dengan cepat. Ini akan sangat membantu ASN dalam menjalankan tugasnya secara lebih efektif,” tambahnya.
Gubernur berharap seluruh instansi di Provinsi Bengkulu segera mengadopsi dan memanfaatkan aplikasi ini secara maksimal. Selain mempercepat kinerja pemerintahan, Aplikasi Srikandi juga mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan arsip pemerintahan.
“Mari kita manfaatkan teknologi untuk mempermudah pekerjaan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Dengan Srikandi, birokrasi menjadi lebih efisien, pekerjaan lebih cepat selesai, dan masyarakat bisa langsung merasakan manfaatnya,” tutup Helmi Hasan.
Aplikasi SRIKANDI itu Apa?
Dikutip dari situs https://dinasperpusarsip.bojonegorokab.go.id/, aplikasi SRIKANDI adalah Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi yang dikembangkan sesuai dengan Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018 mengenai Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Aplikasi ini bertujuan untuk mengoptimalkan proses kearsipan di lingkungan pemerintahan, mulai dari pembuatan naskah, pengiriman, penerimaan, hingga pengelompokan dan pemusnahan arsip.
SRIKANDI memungkinkan pengelolaan arsip secara elektronik dengan sistem yang terintegrasi antar instansi pemerintah, sehingga mempermudah proses administrasi dan menjamin keamanan serta akurasi data arsip.
Fitur-Fitur
Aplikasi SRIKANDI dilengkapi dengan berbagai fitur yang mempermudah pegawai dalam melakukan tugas pengarsipan. Berikut adalah beberapa fitur utama yang disediakan:
- Proses Pembuatan Naskah
SRIKANDI membantu pembuatan arsip, pengiriman, serta penerimaan naskah arsip secara elektronik antar instansi pemerintah. - Verifikasi Naskah
Proses verifikasi dilakukan untuk memastikan naskah yang dibuat tetap utuh, otentik, dan dapat dipercaya. Penandatanganan secara elektronik juga menjadi bagian dari proses ini untuk menjaga keaslian dokumen. - Klasifikasi dan Pemusnahan Arsip
Setelah arsip diterima atau dikirim, SRIKANDI mengelompokkannya sesuai ketentuan yang berlaku. Proses pemusnahan arsip yang sudah tidak digunakan juga dapat dilakukan melalui aplikasi ini.
Manfaat Aplikasi SRIKANDI
Penggunaan Aplikasi SRIKANDI memberikan berbagai manfaat bagi instansi pemerintahan, di antaranya:
- Meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan arsip.
- Mengurangi risiko kehilangan dokumen penting.
- Mempermudah akses arsip dari mana saja dan kapan saja.
- Mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan publik.
- Mengurangi penggunaan kertas dalam proses administrasi.
Proses Pengembangan
Aplikasi SRIKANDI merupakan hasil kolaborasi antara beberapa instansi pemerintah, yaitu:
- Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI): Pemilik proses bisnis yang bertugas melakukan sosialisasi, bimbingan teknis, dan menyusun roadmap penerapan aplikasi.
- Kementerian KOMINFO: Mengembangkan aplikasi, memperbaiki fitur, memonitor infrastruktur, dan memastikan aplikasi sesuai dengan proses bisnis.
- Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN): Bertugas mengaudit keamanan aplikasi dari ancaman dunia maya.
- Kementerian PANRB: Berperan sebagai koordinator dalam penerapan SPBE.
Dengan adanya Aplikasi SRIKANDI, diharapkan tata kelola pemerintahan di Indonesia menjadi lebih modern, bersih, efektif, transparan, dan dapat memberikan pelayanan publik yang berkualitas.