Beranda Hukum & Kriminal WALHI Bengkulu Resmi Laporkan PT ABS ke Kejagung
Hukum & Kriminal

WALHI Bengkulu Resmi Laporkan PT ABS ke Kejagung

WALHI Bengkulu Resmi Laporkan PT ABS ke Kejagung

Bengkulu – Organisasi masyarakat sipil WALHI Bengkulu resmi melaporkan perusahaan perkebunan sawit PT Agro Bengkulu Selatan (PT ABS) ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI). Laporan ini disampaikan pada 7 Maret 2025, terkait dugaan potensi kerugian negara akibat kewajiban pajak yang tidak terpenuhi karena PT ABS beroperasi tanpa izin Hak Guna Usaha (HGU).

Direktur WALHI Bengkulu, Dodi Faisal, menyatakan bahwa PT ABS tetap menjalankan aktivitas perkebunan meskipun belum mengantongi HGU. Tanpa izin tersebut, perusahaan tidak dikenakan pajak dan pungutan lainnya yang seharusnya menjadi kewajiban.

“PT ABS sudah jelas telah merugikan negara karena beraktivitas tanpa HGU sehingga terhindar dari kewajiban membayar pajak. Maka kami kemudian melaporkan PT ABS ke Kejagung RI,” ujar Dodi, dikutip dari info-bengkulen.com, Jumat (7/3).

Dodi menambahkan bahwa berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi pada 27 Oktober 2016 terkait Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, PT ABS diwajibkan memiliki izin HGU dan IUP-B. Jika merujuk pada putusan tersebut, aktivitas PT ABS tanpa izin HGU merupakan tindakan ilegal yang dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.

“Ini artinya sudah tujuh tahun PT ABS dibiarkan beroperasi secara ilegal sejak keluarnya Putusan MK tahun 2016. Pemerintah seharusnya dapat menyegel operasional perusahaan, mencabut izin usaha, dan menyita aset mereka untuk negara. Namun, anehnya pemerintah memilih bungkam dan justru pada Oktober 2021, proses panen PT ABS dihadiri oleh Camat Pino Raya saat itu,” tambah Dodi.

Kerugian negara dari kewajiban pajak hanyalah salah satu pelanggaran yang dilaporkan. Selain itu, WALHI Bengkulu juga melaporkan beberapa dugaan pelanggaran lainnya yang dilakukan oleh PT ABS.

Tak hanya WALHI Bengkulu, sebanyak 16 WALHI Daerah dan Eknas WALHI turut melaporkan 47 dugaan kejahatan korporasi dengan potensi kerugian negara mencapai Rp437 triliun ke Kejagung RI.

Sebelumnya

SMSI Rayakan HUT ke-8 dengan Santunan Anak Yatim

Selanjutnya

Bank Bengkulu Terima Registrasi Insiden Siber BSSN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berpendapat
advertisement
advertisement