Beranda Politik & Pemerintahan Hearing DPRD Kota Bengkulu Soal PT Hong Ming Industry, Warga Kecewa dengan Pembatasan Akses
Politik & Pemerintahan

Hearing DPRD Kota Bengkulu Soal PT Hong Ming Industry, Warga Kecewa dengan Pembatasan Akses

Hearing DPRD Kota Bengkulu Soal PT Hong Ming Industry, Warga Kecewa dengan Pembatasan Akses / foto by ib (warga di depan dprd) 17/2

BengkuluKomisi I DPRD Kota Bengkulu menggelar hearing dengan PT Hong Ming Industry pada Senin (17/2/2025), menindaklanjuti sidak sebelumnya terkait keluhan warga Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Kampung Melayu mengenai dampak lingkungan dari pengelolaan kayu palet oleh perusahaan tersebut.

Namun, jalannya hearing menuai kontroversi setelah perwakilan warga, Nasarudin, SH.MH, tidak diperbolehkan masuk meskipun telah mendapatkan mandat dari sekitar 50 warga terdampak. Selain itu, sejumlah awak media juga sempat dilarang meliput oleh pihak keamanan sekretariat Dewan dengan alasan perintah dari Ketua Komisi I DPRD Kota Bengkulu, Bambang Hermanto.

“Saya mempertanyakan alasan pelarangan ini. Saya telah diberikan kuasa dan membawa surat mandat dari warga terdampak, namun tetap tidak diperbolehkan masuk,” ujar Nasarudin, yang juga merupakan perwakilan Jamiah Batak Muslim Indonesia (JBMI) Bengkulu, dikutip dari Infobengkulen.

Akibat kejadian ini, Nasarudin mengaku akan melaporkan kejadian tersebut ke tingkat pusat karena merasa haknya sebagai pendamping warga telah diselewengkan secara sepihak.

“Saya akan melaporkan kejadian ini ke DPP pusat dan meminta evaluasi dari pemerintah terkait dampak lingkungan yang dihasilkan PT Hong Ming Industry,” tegasnya.

DPRD Bengkulu: Hearing Sudah Sesuai Daftar Undangan

Menanggapi polemik ini, Ketua Komisi I DPRD Kota Bengkulu, Bambang Hermanto, menjelaskan bahwa hearing dilakukan berdasarkan daftar undangan yang telah disusun sebelumnya.

“Hearing ini hanya dihadiri oleh pihak yang terdaftar dalam undangan, seperti Ketua RT, Lurah, Camat, dan perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Karena perwakilan warga sudah ada, maka kami tidak mengizinkan tambahan juru bicara dari pihak lain,” jelas Bambang.

Terkait larangan bagi wartawan untuk masuk, Bambang menyebutnya sebagai kesalahpahaman antara petugas keamanan dan staf sekretariat DPRD.

Kesepakatan Hearing: PT Hong Ming Setuju Lakukan Perbaikan

Dalam hearing tersebut, PT Hong Ming Industry berkomitmen untuk menyelesaikan beberapa permasalahan yang dikeluhkan warga, di antaranya:

Menghentikan produksi yang menghasilkan asap hingga izin-izin perusahaan selesai.
Membangun pelapis tebing untuk melindungi rumah warga terdampak, yang akan dimulai setelah CEO PT Hong Ming kembali bulan depan.
Menanam bambu di sekitar area industri untuk mengurangi dampak debu.

“Kami akan segera melakukan langkah-langkah perbaikan, termasuk penghentian sementara produksi briket yang menjadi sumber asap. Semua ini akan kami koordinasikan dengan pihak terkait,” ujar Kuasa Hukum PT Hong Ming Industry, Ana Tasia Pase.

Ia juga menambahkan bahwa proses perizinan perusahaan saat ini sedang berjalan dan diharapkan segera diselesaikan agar operasional perusahaan dapat berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Kami sangat terbantu dengan arahan dari DPRD dan akan terus menerima masukan dari pemerintah serta masyarakat,” tambahnya.

Hearing antara Komisi I DPRD Kota Bengkulu dan PT Hong Ming Industry menghasilkan beberapa keputusan penting yang diharapkan bisa meredam keluhan warga terkait pencemaran lingkungan. Namun, insiden pembatasan akses bagi perwakilan warga dan awak media menimbulkan ketidakpuasan, yang berpotensi menimbulkan polemik lebih lanjut di tingkat pusat.

Sebelumnya

Helmi Hasan dan Mian Ikuti Gladi Kotor Pelantikan Gubernur Bengkulu

Selanjutnya

Ketua BPD ABUJAPI Bengkulu Tegas, BUJP Ilegal Akan Ditertibkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berpendapat
advertisement
advertisement