Fakta Baru Kasus Dugaan Penipuan Pangkalan LPG, PT. Bimex Tegaskan Terlapor Bukan Karyawan

Bengkulu – Kasus dugaan penipuan yang dilaporkan RF, warga Kelurahan Belakang Pondok, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu, ke Polda Bengkulu dengan terlapor IP, warga Kelurahan Surabaya, Kecamatan Singgaran Pati, menguak fakta baru.
IP diduga menjanjikan lowongan pekerjaan untuk membuka pangkalan gas LPG 3 Kg dengan mengatasnamakan PT. Bimex. Namun, pihak PT. Bimex menegaskan bahwa IP bukan bagian dari perusahaan mereka.
Kabag Umum PT. Bimex, Masda, menyatakan bahwa nama IP tidak tercatat sebagai karyawan perusahaan.
“IP yang disebutkan dalam laporan itu bukanlah karyawan PT. Bimex. Kami sudah memeriksa daftar karyawan, dan namanya tidak ada. Kami juga tidak mengenalnya,” kata Masda saat diwawancarai pada Jumat (7/2/2025), dikutip dari Pedoman Bengkulu.
Masda menduga IP adalah oknum yang mencatut nama PT. Bimex demi keuntungan pribadi.
“Kami tidak tahu siapa IP itu. Apalagi dia menerima uang di rumah tanpa ada bukti resmi atau stempel perusahaan. Yang jelas, nama IP tidak ada di daftar karyawan, baik saat Bimex masih berstatus Perusahaan Daerah maupun setelah menjadi Perseroan,” jelasnya.
Saat ditanya apakah PT. Bimex akan melaporkan IP atas dugaan pencatutan nama perusahaan, Masda mengatakan pihaknya masih akan berkoordinasi dengan pimpinan.
“Saya tidak bisa memutuskan apakah akan melaporkan pencatutan nama ini. Kami akan berkoordinasi lebih lanjut terkait masalah ini,” tambahnya.
Kronologi Dugaan Penipuan
Dugaan penipuan yang dilaporkan RF terjadi pada Desember 2021 di Jalan Bakti Husada, Kelurahan Lingkar Barat, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu.
Saat itu, terlapor IP menghadiri rapat Koperasi Pokdar Kamtibmas Bhayangkara. Usai rapat, IP mendekati pelapor dan mengklaim memiliki lowongan kerja dari PT. Bimex yang bekerja sama dengan PT. Pertamina untuk membuka pangkalan gas LPG 3 Kg.
“Terlapor mengatakan bahwa bisnis ini menjanjikan dan pangkalan akan dibuka pada akhir 2021,” ujar RF, Kamis (6/2/2025).
IP kemudian meminta uang Rp40 juta sebagai biaya administrasi pembukaan pangkalan LPG tersebut. Rahmat Fadli yang tertarik dengan tawaran itu akhirnya menyerahkan uang pada 22 Desember 2021 di rumah IP, disertai pembuatan kwitansi yang ditandatangani oleh terlapor.
Namun, hingga Januari 2023, janji pembukaan pangkalan LPG yang dijanjikan tak kunjung terealisasi. Rahmat Fadli pun menanyakan perkembangan proyek tersebut, namun tidak mendapat kejelasan dari IP, hingga akhirnya memutuskan melaporkan kasus ini ke Polda Bengkulu.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.