Bangunan di Lahan Pemprov Bengkulu, DPRD Minta Dispora Koordinasi dengan Satpol PP

Bengkulu – Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Sumardi MM, menilai Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Bengkulu harus berkoordinasi dengan Satpol PP dalam menyikapi pembangunan permanen di atas tanah milik aset pemerintah provinsi yang berlokasi di Stadion Semarak Bengkulu.
Sumardi menyebutkan bahwa langkah Kepala Dinas Dispora untuk menghentikan pekerjaan yang dilakukan pihak ketiga adalah keputusan yang tepat. Ia menegaskan bahwa kebijakan pembangunan harus mengikuti petunjuk dari kepala daerah.
“Ikut sertakan Satpol PP dalam penegakan Perda,” ujar Sumardi, dilansir info-bengkulen.com, Sabtu (8/3).
Lebih lanjut, Sumardi menekankan bahwa setiap kepala satuan kerja (satker) memiliki tanggung jawab penuh terhadap asetnya dan berhak mengajukan peraturan daerah (Perda) guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari aset di lingkungannya.
“Kebijakan ada di kepala daerah, kasatker bertanggung jawab mengamankan aset-aset di lingkup satuan kerjanya,” tambahnya.
Sebelumnya, Kepala Dispora Provinsi Bengkulu telah menginstruksikan pihak ketiga untuk menghentikan pembangunan di lokasi Stadion Semarak Bengkulu. Namun, dari pantauan di lapangan, pekerja masih melanjutkan aktivitas pembangunan.
Pekerjaan Pembangunan di Lahan Pemprov Bengkulu Tetap Berlanjut
Meskipun Kepala Dispora Provinsi Bengkulu, Eka Joni, telah memerintahkan pihak ketiga untuk menghentikan pekerjaan, pembangunan di lahan milik aset pemerintah provinsi tetap berlangsung.
“Sudah kita suruh berhenti pekerjaan dan menunggu petunjuk Gubernur baru,” ujar Eka Joni.
Eka Joni menjelaskan bahwa lahan yang digunakan oleh pihak ketiga merupakan aset milik provinsi dan disewa oleh pihak ketiga. Namun, meski telah ada instruksi penghentian, pekerjaan pembangunan tetap berjalan.
Dari pantauan di lokasi, masih terlihat pekerja melakukan pemasangan tiang di bagian belakang bangunan.