ASN di Bengkulu Langgar Inpres No 01/2025, Sekda Pastikan Ada Sanksi Tegas

Bengkulu – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Hariadi, mengonfirmasi adanya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan perjalanan dinas ke Bali meskipun hal tersebut bertentangan dengan Instruksi Presiden (Inpres) No. 01 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja daerah.
Menurut Hariadi, surat perjalanan dinas tersebut ditandatangani pada 20 Februari 2025, sedangkan pemberangkatan dilakukan pada 23 Februari 2025.
“Surat perjalanan dinas ditandatangani 20 Februari, ketika saya sedang dinas luar (DL), dan mereka berangkat pada 23 Februari,” ujar Hariadi dikutip dari infobengkulen, Selasa (25/2/2025).
Pelanggaran Perjalanan Dinas Kolektif
Perjalanan dinas secara kolektif yang dilakukan oleh ASN Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Bengkulu dinilai sebagai pelanggaran karena bertentangan dengan aturan efisiensi belanja yang ditekankan dalam Inpres No. 01/2025.
“Ini adalah pelanggaran terhadap aturan dan membangkang perintah atasan. Akan ada sanksi tegas berupa teguran tertulis untuk ASN dan Kepala BPSDM,” tegas Hariadi.
Dalam surat tugas perjalanan dinas tersebut, diketahui bahwa anggaran perjalanan dinas dibebankan pada DPA APBD BPSDM Tahun Anggaran 2025.
Efisiensi Belanja Daerah Sesuai Inpres 01/2025
Presiden RI melalui Inpres No. 01/2025 telah menginstruksikan kepada pemerintah daerah untuk melakukan penghematan anggaran, terutama dalam perjalanan dinas, pengadaan barang, dan belanja yang tidak urgen.
Pelanggaran yang dilakukan oleh ASN BPSDM Bengkulu ini menjadi perhatian karena dinilai tidak memiliki urgensi tinggi dan bertentangan dengan instruksi penghematan anggaran.
“Perjalanan dinas harus benar-benar selektif dan tidak boleh dilakukan jika tidak memiliki urgensi yang jelas. Pemerintah saat ini sedang berupaya mengefisiensikan anggaran demi kepentingan yang lebih prioritas,” tambah Hariadi.
Sanksi bagi ASN yang Melanggar
Pemerintah Provinsi Bengkulu memastikan bahwa ASN yang terlibat dalam perjalanan dinas kolektif ini akan mendapatkan sanksi administratif, termasuk teguran tertulis bagi Kepala BPSDM dan ASN yang bersangkutan.
Langkah ini diambil sebagai bentuk penegakan disiplin dan transparansi dalam pengelolaan anggaran daerah.
Ke depannya, Pemprov Bengkulu akan lebih ketat dalam mengawasi pengeluaran anggaran perjalanan dinas agar tidak bertentangan dengan kebijakan efisiensi belanja yang telah ditetapkan pemerintah pusat.