Beranda Hukum & Kriminal Ketua BPD ABUJAPI Bengkulu Tegas, BUJP Ilegal Akan Ditertibkan
Hukum & Kriminal

Ketua BPD ABUJAPI Bengkulu Tegas, BUJP Ilegal Akan Ditertibkan

Ketua BPD ABUJAPI Bengkulu Tegas, BUJP Ilegal Akan Ditertibkan / foto BPD ABUJAPI Bengkulu

Bengkulu – Ketua BPD ABUJAPI Bengkulu (Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan Indonesia Bengkulu), Nilda Yuliarti, S.H., bersama pengurus, menegaskan komitmennya untuk menertibkan Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) yang beroperasi secara ilegal di Provinsi Bengkulu.

Menurut Nilda, masih banyak BUJP yang menjalankan kegiatan usaha tanpa memiliki Surat Izin Operasional (SIO) dari Polda Bengkulu dan tidak tergabung sebagai anggota ABUJAPI Bengkulu. Padahal, sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 24 Tahun 2007 tentang Sistem Manajemen Pengamanan, setiap BUJP yang beroperasi wajib memiliki legalitas yang lengkap.

“Tim Satgas ABUJAPI telah menyurati beberapa BUJP, baik lokal maupun perluasan, yang beroperasi di Bengkulu. Kami menegaskan bahwa setiap BUJP harus mematuhi aturan yang berlaku, termasuk melengkapi perizinan mereka agar operasionalnya sah dan sesuai regulasi,” ujar Nilda, Rabu (19/02/2025).

Lebih lanjut, Nilda mengungkapkan keprihatinannya terhadap masih adanya instansi yang menggunakan badan usaha berbentuk CV untuk pekerjaan di sektor jasa pengamanan. Padahal, berdasarkan regulasi yang ada, CV tidak diperkenankan melaksanakan pekerjaan skala outsourcing di bidang ini.

“Tugas utama ABUJAPI adalah menertibkan dan mensosialisasikan aturan ini kepada BUJP dan para pengguna jasa. Kami ingin memastikan bahwa hanya perusahaan yang memenuhi syarat yang dapat beroperasi, demi profesionalisme dan keamanan bersama,” tegasnya.

Ketua BPD ABUJAPI Bengkulu mengungkap, bahwa ABUJAPI Bengkulu akan terus melakukan pengawasan dan koordinasi dengan pihak terkait guna memastikan bahwa setiap BUJP di daerah ini beroperasi sesuai dengan aturan yang berlaku.

Profil ABUJAPI

Sejarah dan Latar Belakang

Dikutip dari situs abujapi.or.id Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan Indonesia (ABUJAPI) didirikan pada tanggal 14 Februari 2006. Organisasi ini dibentuk dengan semangat untuk mengembangkan sektor wirausaha khususnya di bidang jasa pengamanan. Sebagai mitra strategis Polri, ABUJAPI berperan dalam mengemban fungsi kepolisian terbatas atau yang dikenal dengan PAM SWAKARSA.

Para pendiri ABUJAPI, yang mayoritas merupakan pelaku usaha di bidang jasa pengamanan, bertujuan untuk mensinergikan kepentingan bersama, yaitu menghimpun, membina, dan mengembangkan usaha jasa pengamanan agar lebih profesional serta berkontribusi dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib. Dengan adanya ABUJAPI, diharapkan profesi satuan pengamanan (Satpam) dapat tumbuh menjadi profesi yang memiliki citra mulia serta diakui secara luas sebagai pekerjaan yang profesional dan strategis dalam mendukung industri keamanan.

Struktur Organisasi

ABUJAPI memiliki struktur organisasi yang terdiri dari:

  1. Tingkat Pusat:
    • Dewan Pembina
    • Dewan Pertimbangan
    • Dewan Kehormatan
    • Badan Pengurus Pusat (BPP)
  2. Tingkat Daerah:
    • Dewan Pembina
    • Badan Pengurus Daerah (BPD)
    • Dewan Kehormatan
  3. Lembaga Kelengkapan Organisasi:
    • Dewan Pembina
    • Dewan Pertimbangan
    • Dewan Kehormatan
    • Dewan Pleno
    • Badan Otonom

Visi dan Misi

Visi:

Membantu tugas pokok, fungsi, peran serta wewenang POLRI di dalam mengembangkan kekuatan dan memberdayakan kualitas pengemban fungsi KEPOLISIAN TERBATAS untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban untuk mendukung terwujudnya iklim usaha jasa pengamanan yang sehat, dinamis dan demokratis khususnya pada bidang usaha jasa pengamanan guna menyukseskan pembangunan nasional.

Misi:

  1. Memperkokoh komunikasi, koordinasi serta kerjasama yang sinergis dan harmonis diantara Badan Usaha Jasa Pengamanan secara sehat, bertanggung jawab dan berdasarkan kepada aturan-aturan perundang-undangan,
  2. Meningkatkan dan memberdayakan peran Badan Usaha Jasa Pengamanan dalam mewujudkan postur petugas Satuan Pengamanan Pengemban Fungsi Kepolisian yang profesional, handal dan terpercaya,
  3. Memantapkan sinkronisasi kepentingan antara pengguna jasa pengamanan dengan Badan Usaha Jasa Pengamanan, di dalam mewujudkan iklim usaha dan/atau kegiatan yang sehat, dinamis dan berbasiskan kepada aspek pengamanan maupun ketertiban masyarakat,
  4. Menyalurkan berbagai aspirasi yang konstruktif dari Badan Usaha Jasa Pengamanan Daerah, untuk mewujudkan sinkronisasi dalam pencapaian tujuan orgnasisasi,
  5. Membantu Pemerintah pada umumnya dan Kepolisian Negara Republik Indonesia khususnya sebagai mitra kerja dalam menetapkan kualifikasi perusahaan bidang jasa pengamanan dan/atau pengawasan terhadap kualitas standar peningkatan mutu Perusahaan.

Fungsi dan Peran ABUJAPI

Sebagai organisasi profesi yang menaungi BUJP, ABUJAPI memiliki beberapa fungsi utama, antara lain:

  • Wadah penyalur kegiatan sesuai kepentingan anggota.
  • Wadah pembinaan dan pengembangan anggota dalam usaha mewujudkan tujuan organisasi.
  • Wadah peran serta dalam usaha mensukseskan pembangunan nasional khususnya dalam bidang keamanan dan ketertiban masyarakat.
  • Sarana penyalur aspirasi anggota dan sebagai sarana komunikasisosial timbal balik antar anggota.
  • Pusat informasi, konsultasi, advokasi, dan fasilitasi pengusaha jasa pengamanan dan penyelamatan.
  • Menjembatani kepentingan antara pengguna jasa pengamanan dan penyelamatan dengan anggota ABUJAPI.
  • Mitra Pemerintah / Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menetapkan kualifikasi perusahaan di bidang pengamanan dan penyelamatan serta pengawasan standar peningkatan mutu.
  • Melaksanakan sertifikasi bagi perusahaan-perusahaan yang terkait dengan jasa pengamanan dan penyelamatan.

Sebelumnya

Hearing DPRD Kota Bengkulu Soal PT Hong Ming Industry, Warga Kecewa dengan Pembatasan Akses

Selanjutnya

Bengkulu Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Jelang Puasa dan Mudik Lebaran 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berpendapat
Alaku
Alaku