Beranda Politik & Pemerintahan Ketua RT Meninggal Dapat Rp 42 Juta, Selanjutnya Imam, Khatib, Bilal, Gharim, dan Ketua Adat
Politik & Pemerintahan

Ketua RT Meninggal Dapat Rp 42 Juta, Selanjutnya Imam, Khatib, Bilal, Gharim, dan Ketua Adat

Ketua RT Meninggal Dapat Rp 42 Juta, Selanjutnya Imam, Khatib, Bilal, Gharim, dan Ketua Adat

Bengkulu – Pemerintah Kota Bengkulu telah mendaftarkan seluruh Ketua RT dalam program BPJS Ketenagakerjaan, yang memungkinkan mereka menerima santunan sebesar Rp 42 juta jika meninggal dunia.

Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi, dalam acara Safari Ramadan di Masjid Al Munawwarah, Kelurahan Pasar Melintang, Kecamatan Teluk Segara, pada Kamis malam (13/3/25).

“Seluruh Ketua RT di Kota Bengkulu sudah didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Bila meninggal, dapat uang duka dari BPJS sebesar Rp 42 juta,” ujar Dedy.

Apresiasi bagi Ketua RT, Selanjutnya Imam, Khatib, Bilal, dan Ketua Adat

Menurut Dedy, program ini merupakan bentuk apresiasi atas peran Ketua RT yang menjadi ujung tombak pelayanan masyarakat. Ke depan, Pemkot Bengkulu juga berencana memperluas manfaat ini bagi Imam, Khatib, Bilal, Gharim, dan Ketua Adat.

“Insya Allah, kita akan melihat kondisi anggaran dulu. Sementara ini RT yang didaftarkan. Mohon doanya, nanti Imam, Khatib, Bilal, Gharim, dan Ketua Adat juga bisa masuk dalam program ini,” tambahnya.

Program ini diharapkan dapat memberikan perlindungan sosial bagi tokoh masyarakat yang memiliki peran penting dalam kehidupan warga Kota Bengkulu. (***)

Sebelumnya

Wagub Mian Sidak Pangkalan Elpiji 3 Kg di Bengkulu, Warga Keluhkan Kelangkaan

Selanjutnya

Dua Kandidat Terkuat Ketua Umum IKAL UNIB, Yandri Susanto dan Helmi Hasan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berpendapat
Alaku
Alaku