BPJS Gratis Bengkulu Bantu Ribuan Warga
BPJS Gratis Bengkulu Bantu Ribuan Warga

Warga Bengkulu, Yuk Urus BPJS Gratis!

Bengkulu Masyarakat Kota Bengkulu diimbau untuk segera mengurus kepesertaan Universal Health Coverage (UHC) atau BPJS gratis. Program ini memastikan setiap warga mendapatkan jaminan kesehatan yang menyeluruh dan berkualitas. Pemkot Bengkulu terus mendorong partisipasi aktif masyarakat agar terlindungi oleh program BPJS gratis.

Dengan terdaftar sebagai peserta UHC, warga Kota Bengkulu dapat menikmati berbagai layanan kesehatan mulai dari promotif, preventif, kuratif, hingga rehabilitatif tanpa khawatir soal biaya. Program ini merupakan wujud nyata perhatian pemerintah terhadap kesehatan masyarakat, sekaligus bagian dari komitmen untuk mencapai cakupan kesehatan semesta.

Untuk menjadi peserta UHC atau BPJS gratis, berikut syarat yang perlu disiapkan:

KTP dan KK
Pastikan data identitas sesuai dengan domisili.

Surat Keterangan Tidak Mampu  (jika diperlukan)
Khusus bagi warga yang kurang mampu

Formulir Pendaftaran
Dapat diisi langsung di Dinas Kesehatan atau melalui kanal online yang disediakan.

Nomor Telepon Aktif
Dibutuhkan untuk keperluan komunikasi dan verifikasi data.

Baca Juga:  Kecelakaan Kereta Api di Rejang Lebong 1 Tewas

Surat Keterangan Dirawat dari Rumah Sakit
Diperlukan untuk proses pendaftaran yang lebih mudah dan cepat.

Segera urus kepesertaan UHC agar Anda dan keluarga terlindungi oleh jaminan kesehatan yang efektif dan efisien. Dengan mengikuti program BPJS gratis ini, Anda tidak hanya melindungi kesehatan diri sendiri, tetapi juga mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan seluruh masyarakat.

Urgensi Daftar JKN dan BPJS untuk Cakupan UHC

Dikutip dari situs IAC, hak atas kesehatan di Indonesia merupakan bagian dari hak asasi manusia yang diakui dalam falsafah Pancasila, terutama sila ke-5, dan dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28H dan 34. Melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), dan Kartu Indonesia Sehat (KIS), pemerintah berkomitmen memastikan semua warga negara memiliki akses terhadap layanan kesehatan yang layak. Ketiganya berperan penting dalam mendukung tercapainya Universal Health Coverage (UHC) atau Cakupan Kesehatan Semesta.

Baca Juga:  Profil Selebgram Rusia Ulianaci yang Tengah Disorot

Apa Itu JKN, BPJS, dan KIS?

  1. Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalah program yang dirancang untuk memberikan perlindungan kesehatan kepada seluruh warga negara. JKN merupakan bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang wajib diikuti oleh semua warga negara Indonesia. Program ini memberikan layanan kesehatan bagi peserta yang telah membayar iuran atau bagi mereka yang tidak mampu, preminya akan dibayarkan oleh pemerintah.
  2. BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) adalah badan yang bertanggung jawab menyelenggarakan program JKN. BPJS terdiri dari dua jenis: BPJS Kesehatan, yang mengelola jaminan kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan, yang mengelola jaminan ketenagakerjaan seperti kecelakaan kerja dan pensiun.
  3. Kartu Indonesia Sehat (KIS) adalah kartu identitas keanggotaan BPJS Kesehatan. Semua warga negara Indonesia akan memiliki KIS, yang menunjukkan bahwa mereka terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Baca Juga:  Kekeringan di Bengkulu? Hubungi 0852-16000-788

Hubungan dengan UHC

Universal Health Coverage (UHC) atau Jaminan Kesehatan Semesta adalah sistem kesehatan yang memastikan semua warga memiliki akses yang adil terhadap layanan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau. Program UHC di Indonesia diimplementasikan melalui JKN yang dikelola oleh BPJS Kesehatan. UHC berfokus pada kesetaraan akses, kualitas layanan yang baik, dan perlindungan dari risiko finansial saat menerima layanan kesehatan.

Pada 31 Desember 2017, jumlah peserta JKN mencapai 187.982.949, atau 72,9% dari jumlah penduduk Indonesia. Namun, masih ada 27,1% warga yang belum terdaftar. Oleh karena itu, penting bagi seluruh masyarakat untuk segera mendaftar sebagai peserta JKN dan BPJS Kesehatan guna mendukung tercapainya tujuan UHC.