Walikota Bengkulu Percepat Pengangkatan CASN

Bengkulu – Pemerintah memutuskan mempercepat pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sebelumnya isu ini menjadi polemik di masyarakat karena ada wacana penundaan pengangkatan CASN dan PPPK.
Keputusan ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. Ia memastikan, kebijakan ini sudah disetujui oleh Presiden Prabowo Subianto.
Pengangkatan CASN dipercepat, yaitu untuk CPNS diselesaikan paling lambat Juni 2025. Sedangkan untuk PPPK seluruhnya diselesaikan paling lambat pada bulan Oktober 2025.
Berkenaan hal ini, saat ditemui, Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi mengatakan, Pemerintah Kota Bengkulu akan tegak lurus dengan kebijakan pusat termasuk menyoal pengangkatan CASN dipercepat.
“Kita sama, karena ini perintah pak Presiden. Kalau pak Presiden memerintahkan dipercepat, kita akan percepat, karena kita ini satu kesatuan dan kita harus tegak lurus dengan kebijakan pusat,” terang Walikota, Rabu (19/3/25).
Sebagai informasi, Pengumuman percepatan ini diawali gelombang protes dari CASN di berbagai kota di Indonesia.
Kemarahan ini diawali langkah pemerintah mengundurkan jadwal pengangkatan CPNS dan PPPK.
Dalam keputusan itu, Kementerian PANRB mengumumkan bahwa pengangkatan CASN 2024 menjadi ASN dilaksanakan serentak pada 1 Oktober 2025, sedangkan PPPK tahap I dan tahap II dilaksanakan serentak Maret 2026.
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Kemenpan-RB Aba Subagja mengatakan, pengangkatan secara serentak ini bertujuan agar semua CASN yang telah dinyatakan lulus seleksi bisa mulai bekerja pada waktu yang sama.
Keputusan pemerintah tersebut memicu protes sebagian masyarakat.
Puluhan ribu warga meneken petisi online melalui change.org guna mendorong percepatan proses pengangkatan calon pegawai negeri Sipil (CPNS) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Petisi berjudul “Berikan Percepatan Pengangkatan CPNS & PPPK Tahap 1 2024” itu telah ditandatangani 59.402 pengguna pada Sabtu (08/03) pukul 10.34 WIB. Petisi tersebut ditujukan kepada Kementerian PAN-RB, BKN, dan instansi terkait.
Salah-satu masalah yang dikhawatirkan adalah meningkatnya jumlah pengangguran sementara. Sejumlah ekonom memperingatkan dampak berantai kebijakan ini terhadap perekonomian di tengah gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK).