Beranda Hukum & Kriminal Tersangka Baru dalam Kasus Fraud BSI Bengkulu, Oknum Polisi Polda Bengkulu Ditetapkan
Hukum & Kriminal

Tersangka Baru dalam Kasus Fraud BSI Bengkulu, Oknum Polisi Polda Bengkulu Ditetapkan

Tersangka Baru dalam Kasus Fraud BSI Bengkulu, Oknum Polisi Polda Bengkulu Ditetapkan

Bengkulu – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu resmi menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terbaru terkait kasus dugaan fraud di Bank Syariah Indonesia (BSI) cabang Bengkulu. SPDP yang diterima pada 31 Januari 2025 itu menetapkan seorang tersangka baru berinisial YF, yang merupakan oknum anggota kepolisian Polda Bengkulu.

Dalam sidang lanjutan kasus penggelapan dana nasabah BSI senilai Rp 8 miliar di Pengadilan Negeri Bengkulu, yang dipimpin Hakim Edi Sanjaya Lase, terungkap bahwa bukan hanya Tiara Kania Dewi, mantan customer service BSI cabang Bengkulu, yang diduga terlibat. Kesaksian di persidangan menunjukkan adanya pihak lain yang turut serta dalam tindakan melawan hukum ini.

SPDP Baru Diterbitkan, Tersangka YF Diduga Terlibat dalam Skandal

Menindaklanjuti fakta yang terungkap di persidangan, Bareskrim Mabes Polri sebagai penyidik kasus ini mengeluarkan SPDP terbaru pada 30 Januari 2025. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, membenarkan penerimaan SPDP tersebut.

“Benar, pada 31 Januari 2025, bidang Pidana Umum (Pidum) Kejati Bengkulu telah menerima SPDP terbaru terkait kasus fraud BSI, dengan tersangka berinisial YF, oknum anggota Polri dari Polda Bengkulu,” ujar Ristianti.

Setelah menerima SPDP ini, Kejati Bengkulu kini menunggu pelimpahan berkas perkara dari penyidik Subdit II Dittipideksus Bareskrim Mabes Polri untuk diteliti lebih lanjut oleh jaksa peneliti.

Pasal yang Dikenakan kepada Tersangka YF

Tersangka YF disangkakan melanggar sejumlah pasal, yaitu:

  • Pasal 63 ayat 1 Undang-Undang Perbankan jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 KUHP
  • Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

Kronologi Kasus: Manipulasi Deposito Nasabah Hingga Rp 8 Miliar

Kasus ini bermula saat Tiara Kania Dewi, yang menjabat sebagai customer service BSI sejak 2019 hingga Januari 2024, diduga memanipulasi deposito nasabah tanpa melaporkannya ke pihak bank. Ia juga diduga membuat buku tabungan ganda, sehingga menyebabkan kerugian nasabah hingga mencapai Rp 8 miliar.

Dengan adanya tersangka baru dalam kasus ini, diharapkan penyelidikan dapat mengungkap lebih jauh jaringan pelaku dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

Sebelumnya

Pemkot Bengkulu Siapkan Penyambutan Meriah untuk Walikota dan Wakil Walikota Terpilih

Selanjutnya

MD Land Bengkulu, Destinasi Wisata Terpadu yang Mirip Bali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berpendapat
advertisement
advertisement