Beranda Hukum & Kriminal Rohidin Mersyah Segera Jalani Sidang Tipikor di Bengkulu
Provinsi Bengkulu

Rohidin Mersyah Segera Jalani Sidang Tipikor di Bengkulu

Rohidin Mersyah Segera Jalani Sidang Tipikor di Bengkulu / foto Pengadilan Negeri Hubungan Industria, Tipikor Bengkulu Kelas 1A / dok istimewa

Bengkulu – Mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, dikabarkan segera dibawa ke Bengkulu untuk menjalani sidang di Pengadilan Negeri Hubungan Industria, Tipikor Bengkulu Kelas 1A. Rohidin telah menjalani masa penahanan selama 120 hari oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap dan gratifikasi, yang juga menyeret Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan Ajudan Gubernur Evriansyah alias Anca.

Kasus Dugaan Suap Pilkada 2024

Ketiganya tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 23 November 2024, dengan barang bukti uang tunai Rp7 miliar. Dana tersebut diduga kuat digunakan untuk kepentingan Pilkada 2024.

Sidang Bisa Dipindahkan ke Sungai Rupat

Ketua Pengadilan Negeri Hubungan Industria, Agus Hamza, mengungkapkan bahwa pengadilan telah menyiapkan berbagai skenario untuk persidangan. Salah satu opsi yang tengah dipertimbangkan adalah pemindahan lokasi sidang ke Pengadilan Sungai Rupat, dengan alasan keamanan dan kelancaran persidangan lainnya di Pengadilan Tipikor Bengkulu.

“Skenarionya sidang akan dialihkan ke Pengadilan Sungai Rupat karena ada pertimbangan keamanan dan kelancaran persidangan lain di Pengadilan Tipikor. Kami juga mengantisipasi kemungkinan adanya aksi massa,” jelas Agus dikutip dari infobengkulen.

Selain itu, pihak pengadilan memperketat pengamanan untuk mencegah potensi gangguan selama sidang berlangsung.

“Siapa pun yang ingin menghadiri persidangan harus menunjukkan identitas diri. Jika tidak membawa KTP, tidak akan diizinkan masuk,” tambahnya.

Menunggu Jadwal Sidang Resmi

Hingga saat ini, jadwal sidang perdana Rohidin Mersyah masih dalam tahap koordinasi antara Pengadilan Tipikor, KPK, dan aparat keamanan. Namun, pengadilan memastikan kesiapan mereka dalam menangani kasus ini.

“Kami siap untuk memproses dan mengadili perkara ini. Tinggal menunggu penetapan jadwal resmi persidangan,” kata Agus.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat Rohidin Mersyah merupakan salah satu tokoh politik yang memiliki pengaruh besar di Bengkulu.

Sebelumnya

Efisiensi Anggaran, Bengkulu Larang Study Tour dan Perpisahan

Selanjutnya

Studytour Diperbolehkan, Asal Tidak Membebani Orang Tua

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berpendapat
advertisement
advertisement