Resmi! ASN Boleh Work From Anywhere (WFA) Mulai Hari Ini, Simak Aturannya!

Jakarta – Pemerintah resmi mengumumkan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat melaksanakan Work From Anywhere (WFA) mulai hari ini, 24-27 Maret 2025. Kebijakan ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 2/2025 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Pada Instansi Pemerintah dan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama.
Tujuan Pemberlakuan WFA ASN
Kebijakan ini bertujuan untuk:
- Mendukung peningkatan produktivitas kerja dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
- Mendukung kelancaran mobilitas masyarakat selama libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Menurut keterangan dari situs resmi Kementerian PANRB, kebijakan WFA diambil sebagai antisipasi lonjakan pergerakan masyarakat selama periode libur tersebut.
Aturan Pelaksanaan WFA ASN
Berikut ini poin-poin penting terkait aturan Work From Anywhere (WFA) bagi ASN:
- Jadwal Pelaksanaan:
- WFA diberlakukan selama 4 hari, yaitu dari Senin, 24 Maret 2025 hingga Kamis, 27 Maret 2025.
- Pengaturan Sistem Kerja:
- Pimpinan instansi pemerintah dapat menerapkan kombinasi fleksibilitas antara:
- Work From Office (WFO): Melaksanakan tugas dari kantor.
- Work From Home (WFH): Melaksanakan tugas dari rumah.
- Work From Anywhere (WFA): Melaksanakan tugas dari lokasi lain yang ditetapkan oleh pimpinan instansi.
- Pimpinan instansi pemerintah dapat menerapkan kombinasi fleksibilitas antara:
- Pembagian Pegawai:
- Pimpinan instansi pemerintah bertugas membagi jumlah pegawai yang bekerja dengan sistem WFO, WFH, dan WFA.
- Pengaturan ini dilakukan dengan mempertimbangkan jumlah pegawai dan karakteristik layanan pemerintahan yang diberikan.
- Kelancaran Pelayanan Publik:
- Pimpinan instansi memastikan bahwa penerapan WFA tidak mengganggu penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat.
Pentingnya Pelayanan Publik Tetap Optimal
Meski diberikan kebebasan bekerja dari berbagai lokasi, pelayanan publik tetap diutamakan. Kementerian PANRB mengimbau seluruh pimpinan instansi untuk memastikan bahwa semua layanan kepada masyarakat tetap berjalan lancar selama periode penerapan WFA.
Harapan dari Kebijakan WFA ASN
Dengan diterapkannya kebijakan ini, diharapkan para ASN tetap dapat melaksanakan tugas kedinasan secara optimal meskipun bekerja dari lokasi yang berbeda. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat mengurangi kemacetan dan memperlancar mobilitas masyarakat selama periode libur nasional dan cuti bersama.