Beranda Politik & Pemerintahan Perusahaan Tak Boleh Cicil, Ini Aturan THR Bengkulu
Politik & Pemerintahan

Perusahaan Tak Boleh Cicil, Ini Aturan THR Bengkulu

Perusahaan Tak Boleh Cicil, Ini Aturan THR Bengkulu / foto ilustrasi THR / dok istimewa

Bengkulu – Dinas Tenaga Kerja Kota Bengkulu menegaskan bahwa seluruh perusahaan di Kota Bengkulu tidak diperbolehkan mencicil pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025. Aturan THR Bengkulu ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M / 2 / HK.04.00 / III / 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2025 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Pembayaran THR wajib dilakukan secara penuh dan paling lambat H-7 menjelang perayaan Idul Fitri 1446 H, yaitu pada 24 Maret 2025 jika Idul Fitri jatuh pada 31 Maret 2025. Aturan THR Bengkulu ini berlaku bagi seluruh pekerja dengan masa kerja satu bulan atau lebih, baik pekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu maupun perjanjian kerja waktu tertentu.

Menurut Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bengkulu, Firman Romzi, pihaknya telah mengirimkan surat serta melakukan sosialisasi kepada seluruh perusahaan agar mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

“Mengingat jumlah perusahaan yang cukup banyak, kami akan memanfaatkan berbagai kanal komunikasi untuk menyampaikan informasi terkait kewajiban pembayaran THR kepada seluruh HRD perusahaan,” jelas Firman, Jumat (21/3).

Saat ini, terdapat lebih dari 2.000 perusahaan di Kota Bengkulu, dengan 807 perusahaan mempekerjakan lebih dari 10 orang dan 1.212 perusahaan lainnya mempekerjakan kurang dari 10 orang. Untuk memastikan kepatuhan, Disnaker Bengkulu akan melakukan pemantauan dan inspeksi langsung ke lapangan terkait aturan THR Bengkulu ini.

“Kami juga membentuk tim khusus untuk memonitor pembayaran THR dan memastikan tidak ada perusahaan yang melanggar aturan ini. Jika ada karyawan yang tidak dibayarkan THR-nya, mereka dapat melaporkannya langsung ke Disnaker,” tambah Firman.

Aturan Pemberian THR sesuai SE Menteri Tenaga Kerja:

Karyawan yang berhak menerima THR adalah:

● pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus/lebih;
● pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Kapan THR harus dibayarkan?

THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Ini artinya THR harus dibayarkan paling lambat pada 24 Maret 2025, jika Idul Fitri jatuh pada 31 Maret 2025.

Berapa jumlah THR yang dibayarkan?

● Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah;
● Pekerja yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan: masa kerja:12 x satu bulan upah.
● Pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah satu bulan dihitung sebagai berikut:
       1. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan; dan
       2. Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
● Pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
●Pekerja yang bekerja di perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan, lebih besar dari nilai THR Keagamaan, maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan tersebut.

Apakah THR boleh dicicil?

Tidak. Pembayaran THR wajib dibayarkan secara penuh, tidak boleh dicicil.

Sebelumnya

Langkah Awal Pemkot Kelola Pantai Panjang Bengkulu

Selanjutnya

Pengantar Tugas Kapolda Bengkulu, Brigjen Mardiyono Disambut Hangat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berpendapat
advertisement
advertisement