KPK Sita Aset Rp 4,3 Miliar Milik Eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah

Bengkulu – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita aset milik mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan bahwa penyitaan dilakukan terhadap empat bidang tanah dan bangunan yang diduga kuat terkait dengan hasil tindak pidana korupsi.
Penyitaan Aset di Depok dan Bengkulu
Menurut Tessa, penyitaan dilakukan pada 21 Februari 2025. Aset yang disita meliputi satu bidang tanah dan rumah di Depok, Jawa Barat, serta tiga bidang tanah di Kota Bengkulu.
“Penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap satu bidang tanah beserta rumah yang berlokasi di Depok, Jawa Barat, serta tiga bidang tanah yang berlokasi di Kota Bengkulu yang diduga milik tersangka,” ujar Tessa dikutip dari detikcom, Selasa (25/2/2025).
Diperkirakan total nilai dari empat aset yang telah disita mencapai Rp 4,3 miliar. Penyitaan ini merupakan langkah awal dalam pemulihan aset negara yang diduga berasal dari hasil korupsi.
KPK Telusuri Aset Lain Milik Rohidin Mersyah
Selain penyitaan yang telah dilakukan, KPK terus menelusuri aset lain yang kemungkinan terkait dengan tersangka. Penyelidikan juga dilakukan terhadap aset yang mungkin diatasnamakan pihak lain untuk menghindari penyitaan.
“Penyidik tidak akan segan-segan mengenakan tindak pidana pencucian uang kepada siapa pun bilamana ada pihak-pihak yang sengaja menyembunyikan aset milik para tersangka yang diduga berasal dari hasil tindak pidana,” tegas Tessa.
Kasus Pemerasan dan Gratifikasi di Pemprov Bengkulu
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK pada 23 November 2024. Dalam operasi senyap tersebut, KPK menangkap sejumlah pejabat yang diduga terlibat dalam praktik pemerasan terhadap pegawai Pemprov Bengkulu untuk pendanaan pilkada.
Selain Rohidin Mersyah (RM), dua orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini adalah:
- Isnan Fajri (IF) – Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu
- Evrianshah (EV) alias Anca – Ajudan Gubernur Bengkulu
Ketiga tersangka diduga memanfaatkan jabatan mereka untuk meminta setoran dari sejumlah pejabat di lingkungan Pemprov Bengkulu. Dana yang diperoleh diduga digunakan untuk kepentingan politik menjelang Pilkada 2024.
Ancaman Pidana bagi Tersangka
KPK menegaskan bahwa para tersangka dalam kasus ini dapat dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Jika terbukti bersalah, mereka bisa menghadapi hukuman pidana berat, termasuk penyitaan seluruh aset yang terkait dengan tindak pidana.
Penyidik juga terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap potensi keterlibatan pihak lain dalam jaringan korupsi yang terjadi di Pemprov Bengkulu.
KPK mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui aset lain yang diduga terkait dengan hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para tersangka.