Beranda Politik & Pemerintahan Ketua DPRD Bengkulu Dukung Perubahan Slogan Provinsi Menjadi “Bumi Merah Putih”
Politik & Pemerintahan

Ketua DPRD Bengkulu Dukung Perubahan Slogan Provinsi Menjadi “Bumi Merah Putih”

Ketua DPRD Bengkulu Dukung Perubahan Slogan Provinsi Menjadi “Bumi Merah Putih” / patung Fatmawati di simpang lima ratu sambang kota bengkulu / dok rri

Bengkulu – Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Drs. H. Sumardi MM (Sumardi Kombes), menyatakan dukungan terhadap wacana perubahan slogan Provinsi Bengkulu dari “Bumi Rafflesia” menjadi “Bumi Merah Putih”. Pernyataan Ketua DPRD Bengkulu ini, yang sejalan dengan arahan dari Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu, H. Helmi Hasan, SE dan Ir. Mian, dibahas dalam reses masa persidangan ke I Tahun Sidang 2025, diadakan di rumah kediaman Sumardi di Kelurahan Sido Mulyo, Kota Bengkulu, pada Rabu, 26 Februari 2025.

Makna di Balik Perubahan Slogan

Menanggapi pertanyaan warga mengenai perubahan slogan, Sumardi Kombes mengungkapkan bahwa perubahan ini tidak hanya simbolis tetapi juga membawa aspirasi baru yang positif untuk kemajuan Bengkulu. “Merah putih memiliki makna yang sangat dalam di mana merah berarti berani dan putih berarti bersih. Ini menunjukkan komitmen kita untuk berinovasi dan berkreasi dalam membangun Bengkulu dengan integritas dan transparansi,” jelas Sumardi.

Dukungan Nasional untuk “Bumi Merah Putih”

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, juga menyampaikan dukungannya terhadap gagasan ini. Dalam pertemuan dengan Gubernur terpilih Helmi Hasan, Yusril mengungkapkan optimisme terhadap visi Bengkulu ke depan. “Saya berharap Gubernur Helmi Hasan dapat mewujudkan impian besar untuk menjadikan Bengkulu sebagai provinsi yang maju dengan semangat ‘Bumi Merah Putih’ yang membawa harapan dan kebanggaan bagi masyarakat,” ucap Yusril.

Sejarah dan Identitas Bengkulu

Gubernur Helmi Hasan menjelaskan bahwa inspirasi untuk slogan “Bumi Merah Putih” berasal dari sejarah Fatmawati, putri asli Bengkulu yang menjahit bendera pusaka Indonesia. Ini dianggap lebih representatif dibandingkan “Bumi Rafflesia” yang cenderung lebih mengedepankan aspek historis dan identitas daerah.

Respons Lain dari DPRD Bengkulu

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, S.H., menambahkan bahwa perubahan nama atau julukan provinsi adalah hal yang bisa dilakukan asalkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. “Kalau yang namanya nama, provinsi, kota, nama istilah, boleh-boleh saja berubah, asalkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Usin, setelah reses di Kantor Bapelkes Provinsi Bengkulu pada Kamis (27/2).

Sebelumnya

Menteri Pendidikan Resmikan Gedung Balai Bahasa Provinsi Bengkulu

Selanjutnya

Gubernur Bengkulu dan Para Kepala Daerah Teriakkan "Merah Putih" di Magelang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berpendapat
advertisement
advertisement