Kemenag Bengkulu Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2025

Bengkulu – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bengkulu resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk Ramadan 1446 H/2025 M. Keputusan ini diumumkan pada 3 Maret 2025 sebagai pedoman bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah tahun ini.
Masyarakat dapat membayar zakat fitrah dalam bentuk beras atau uang tunai. Jika dibayarkan dengan beras, setiap jiwa wajib mengeluarkan 2,5 kg atau 10 canting. Sementara itu, bagi yang memilih membayar dengan uang tunai, nominalnya disesuaikan dengan harga beras di pasaran dan terbagi dalam tiga kategori:
- Beras Kualitas 1: Rp 45.000 per jiwa
- Beras Kualitas 2: Rp 40.000 per jiwa
- Beras Kualitas 3: Rp 35.000 per jiwa
Penetapan ini bertujuan memudahkan masyarakat dalam menunaikan zakat fitrah sesuai syariat Islam, baik dengan bahan pokok maupun uang tunai. Kemenag Kota Bengkulu juga mengimbau agar zakat fitrah dibayarkan sebelum pelaksanaan salat Idulfitri agar dapat segera didistribusikan kepada mustahik atau penerima yang berhak.
Dengan adanya ketetapan ini, diharapkan masyarakat Kota Bengkulu dapat menunaikan zakat fitrah tepat waktu dan membantu sesama yang membutuhkan dalam menyambut Hari Raya Idulfitri dengan penuh berkah.