Gubernur Bengkulu Nonaktifkan Pejabat yang Nekat Dinas ke Bali

Bengkulu – Gubernur Bengkulu Helmi Hasan segera menonaktifkan pejabat di lingkungan Pemprov Bengkulu yang melakukan perjalanan dinas ke luar provinsi tanpa urgensi yang jelas. Tindakan tegas ini dilakukan setelah laporan muncul mengenai pejabat dan ASN yang tidak mengindahkan instruksi presiden terkait larangan dinas luar kota.
“Saya akan cek di Inspektorat. Bila benar adanya DL (dinas luar, red) yang dilakukan kepala badan di lingkungan Pemerintah Provinsi, maka sanksi bagi kepala badan yakni dinonaktifkan sebagai kepala badan,” ujar Helmi, Rabu (26/2/2025).
Helmi Hasan menegaskan bahwa saat ini pemerintah sedang melakukan efisiensi anggaran, dan perjalanan dinas luar kota sementara waktu dilarang sesuai dengan instruksi presiden.
“Kita akan cek persoalan ini dan pasti akan ada sanksi tegas terhadap OPD atau badan yang melakukan perjalanan dinas ke Bali agar ke depan tidak terjadi lagi,” tambahnya.
Sekda Bengkulu: Perjalanan Dinas Melanggar Inpres
Sebelumnya, Sekda Bengkulu Haryadi menunjukkan kemarahannya setelah mendapat informasi bahwa puluhan pegawai Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Bengkulu melakukan perjalanan dinas ke Bali dengan alasan dinas luar. Kepala BPSDM mengaku bahwa perjalanan tersebut telah mendapatkan izin dan perintah tugas dari Asisten III Provinsi Bengkulu, yang berlangsung dari 23-26 Februari 2025.
Sekda Bengkulu menegaskan bahwa perjalanan dinas tersebut melanggar Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 01 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja negara.
“Ini pelanggaran terhadap aturan dan pembangkangan terhadap perintah atasan. Sanksi tegas berupa teguran tertulis telah diberikan kepada ASN dan Kepala BPSDM,” ujar Hariadi.
Perjalanan dinas tersebut menuai kritik karena dianggap tidak memiliki urgensi. Selain itu, Surat Perintah Tugas (SPT) yang ditandatangani oleh Kepala BPSDM Provinsi Bengkulu pada 20 Februari 2025 diketahui dikeluarkan saat Sekda Bengkulu tidak berada di tempat.
Sekda Bengkulu, Hariadi, menegaskan bahwa perjalanan dinas tersebut telah mendapatkan sanksi teguran.
“Sanksi bagi 30 ASN dan pejabat yang melakukan perjalanan dinas luar (DL) ke Bali sudah diberikan,” tegas Hariadi.
Inspektorat juga telah turun tangan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Jika ditemukan pelanggaran lebih lanjut, ASN yang terlibat bisa saja dinonaktifkan dari jabatannya.
Anggaran Perjalanan Dinas Diduga Capai Rp 300 Juta
Estimasi anggaran menunjukkan bahwa setiap ASN mendapat alokasi dana sekitar Rp 9 juta, dengan rincian tiket pesawat pulang pergi Rp 4 juta, penginapan tiga hari sebesar Rp 2 juta, serta biaya akomodasi dan transportasi sekitar Rp 3 juta.
Total anggaran yang digunakan dalam perjalanan dinas ini hampir mencapai Rp 300 juta. Catatan dalam e-catalog menunjukkan bahwa dana yang digunakan untuk perjalanan dinas tersebut sebesar Rp 289.634.000 pada Februari 2025. Pengeluaran ini bertentangan dengan kebijakan efisiensi anggaran yang sedang diterapkan pemerintah.
DPRD Bengkulu: Harus Ada Sanksi Tegas
Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Teuku Zulkarnain, juga mendesak agar pejabat yang melanggar aturan segera diberi sanksi tegas.
“Harus ada ketegasan dalam memberikan sanksi terhadap pejabat yang melawan aturan,” tegasnya.
Menurutnya, dalam kondisi ekonomi yang sedang dalam tahap penghematan, para pejabat seharusnya lebih bijak dalam menggunakan anggaran negara.
“Keuangan sedang dalam proses perampingan dan penghematan, jadi harus tahu diri dan tidak melakukan pemborosan,” tambahnya.
Masyarakat Kecewa dengan Pemborosan Anggaran
Keputusan perjalanan dinas ini menimbulkan reaksi keras dari masyarakat Bengkulu. Ana Tasia Pase, dari tim hukum Helmi Mian, menilai bahwa tindakan ini melukai hati rakyat di tengah kondisi negara yang sedang melakukan efisiensi anggaran.
“Ini sangat menyakitkan bagi rakyat, terutama saat keuangan negara sedang dipangkas,” ujar Ana.
Ana juga menyarankan agar pejabat yang melanggar kebijakan efisiensi segera mengajukan pengunduran diri atau menerima sanksi nonaktif.