Beranda Pendidikan & Kesehatan Efisiensi Anggaran, Bengkulu Larang Study Tour dan Perpisahan
Pendidikan & Kesehatan

Efisiensi Anggaran, Bengkulu Larang Study Tour dan Perpisahan

Efisiensi Anggaran, Bengkulu Larang Study Tour dan Perpisahan

Bengkulu – Efisiensi anggaran sesuai Instruksi Presiden (Inpres) RI Nomor 1 Tahun 2025 menjadi acuan bagi gubernur dan wali kota di seluruh Indonesia. Menindaklanjuti hal tersebut, Gubernur Bengkulu Helmi Hasan telah mengeluarkan surat edaran yang melarang adanya biaya tambahan yang memberatkan orang tua siswa.

Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi, juga mengambil langkah serupa dengan menerbitkan Instruksi Wali Kota Nomor 02 Tahun 2025. Instruksi ini melarang pungutan dan kegiatan study tour di satuan pendidikan di Kota Bengkulu.

Dalam surat yang ditandatangani pada 28 Februari 2025 itu, dinyatakan bahwa sekolah tidak diperbolehkan mengadakan acara perpisahan atau study tour bagi peserta didik serta tidak boleh membebankan biaya apa pun kepada orang tua siswa.

“Larangan kegiatan study tour dan perpisahan ini bertujuan untuk mengurangi pengeluaran biaya, terutama di tengah kondisi keuangan negara yang sedang mengalami turbulensi anggaran,” jelas Wali Kota Dedy Wahyudi.

Kebijakan ini menimbulkan beragam tanggapan di kalangan masyarakat. Beberapa orang tua dan siswa merasa kecewa dengan larangan tersebut.

“Ini adalah momen kenang-kenangan kami setelah menyelesaikan pendidikan di sekolah,” ujar salah seorang siswa.

Namun, ada pula yang mendukung kebijakan ini karena dapat meringankan beban ekonomi keluarga.

“Biaya perpisahan cukup besar, bisa mencapai ratusan ribu rupiah. Uang itu lebih baik digunakan untuk membeli perlengkapan sekolah anak di tahun ajaran baru,” kata Fika, salah seorang wali murid di Bengkulu.

Efisiensi Anggaran, Bengkulu Larang Study Tour dan Perpisahan
Efisiensi Anggaran, Bengkulu Larang Study Tour dan Perpisahan

Instruksi Wali Kota Bengkulu juga mencakup larangan pungutan dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB). Sekolah dilarang memungut biaya uang bangunan, uang seragam, uang buku tertentu, atau iuran dalam bentuk apa pun.

Kebijakan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan diharapkan dapat meringankan beban ekonomi masyarakat, sekaligus memastikan pendidikan yang lebih inklusif bagi semua lapisan.

Sebelumnya

Bakti Sosial dan Bedah Rumah, Polda Bengkulu Perkuat Sinergi untuk Warga

Selanjutnya

Rohidin Mersyah Segera Jalani Sidang Tipikor di Bengkulu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berpendapat
advertisement
advertisement