Beranda Hukum & Kriminal Dua Temuan Penting Disnakertrans di Kampus Dehasen: Gaji di Bawah UMP, Apa Langkah Selanjutnya?
Hukum & Kriminal

Dua Temuan Penting Disnakertrans di Kampus Dehasen: Gaji di Bawah UMP, Apa Langkah Selanjutnya?

Dua Temuan Penting Disnakertrans di Kampus Dehasen: Gaji di Bawah UMP, Apa Langkah Selanjutnya? / dok istimewa

Bengkulu – Polemik terkait rendahnya gaji dosen di Kampus Dehasen Bengkulu mencuat setelah adanya pengaduan yang disampaikan melalui TikTok Live Gubernur Bengkulu, H. Helmi Hasan. Pengaduan tersebut menyebutkan bahwa gaji yang rendah memengaruhi kinerja dosen dan berdampak pada kualitas pengajaran di kampus tersebut.

Menanggapi laporan tersebut, Gubernur H. Helmi Hasan langsung memerintahkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bengkulu untuk melakukan pengecekan dan pembinaan norma kerja. Sejak dua minggu terakhir, komunikasi antara pengawas tenaga kerja dan pihak manajemen Kampus Dehasen telah berlangsung intensif.

Dua Temuan Penting dalam Pemeriksaan Awal

Setelah dilakukan pengecekan, Disnakertrans mengeluarkan Nota Pemeriksaan 1 dengan dua temuan utama yang harus segera ditindaklanjuti oleh pihak Kampus Dehasen, yaitu:

  1. Pembayaran Upah Kerja: Pembayaran gaji, insentif, honor, dan lainnya harus terakumulasi minimal setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu yang ditetapkan sebesar Rp2,9 juta. Namun, pihak Kampus Dehasen saat ini hanya memberikan gaji sebesar Rp1,3 juta hingga Rp2,7 juta per dosen non-sertifikasi, yang jauh dari standar UMP. Kenaikan honor yang dijanjikan sebesar Rp200 ribu dinilai masih belum memadai.
  2. Peraturan Perusahaan: Peraturan perusahaan yang sudah tidak berlaku lagi harus segera diperpanjang. Pihak manajemen Kampus Dehasen mengklaim bahwa proses pengesahan peraturan tersebut sedang berlangsung di Dinas PM PTSP.

Respons Pihak Manajemen Kampus Dehasen

Menanggapi Nota Pemeriksaan 1, pihak manajemen Kampus Dehasen mengirimkan surat dengan nomor 010/Y-D/E-5/III/2025 tanggal 7 Maret 2025. Dalam surat tersebut, mereka menyatakan komitmennya untuk menambah honor sebesar Rp200 ribu per dosen. Namun, Kepala Disnakertrans menilai bahwa tambahan honor tersebut masih jauh dari harapan karena belum memenuhi standar UMP yang berlaku di Bengkulu.

Disnakertrans Tegaskan Pengawasan Berlanjut

Kepala Disnakertrans Bengkulu menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap Kampus Dehasen. Pemantauan akan difokuskan pada pembayaran gaji bulan Maret ini untuk memastikan apakah sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami akan terus melakukan pengawasan dan pembinaan serta memonitor pembayaran gaji bulan Maret ini apakah sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Kepala Disnakertrans Bengkulu.

Harapan agar Kampus Dehasen Memenuhi Hak Dosen

Disnakertrans berharap agar manajemen Kampus Dehasen dapat segera menyesuaikan pembayaran gaji sesuai UMP yang telah ditetapkan. Pihaknya akan memastikan bahwa setiap kebijakan yang diterapkan sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku demi kesejahteraan para dosen.

Sebelumnya

Twibbonize HUT Kota Bengkulu ke-306, Download Disini

Selanjutnya

Satgas TMMD Ke-123 Kodim 0407/Kota Bengkulu Selesaikan Finishing Sumur Bor di Desa Tengah Padang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berpendapat
advertisement
advertisement