Aturan Masuk SD di SPMB 2025, Tanpa Tes Calistung

Bengkulu – Mulai 2025, penerimaan siswa baru tingkat SD akan menggunakan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang menggantikan skema Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Dalam aturan Masuk SD di SPMB 2025 ini, sekolah dilarang menerapkan tes membaca, menulis, dan berhitung (calistung) sebagai syarat masuk.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) No. 3 Tahun 2025. SPMB SD hanya mengenal tiga jalur penerimaan, yaitu Jalur Domisili, Jalur Afirmasi, dan Jalur Mutasi, tanpa Jalur Prestasi.
Syarat Umum Masuk SD di SPMB 2025
- Prioritas utama diberikan kepada anak yang berusia 7 tahun per 1 Juli 2025.
- Anak berusia minimal 6 tahun per 1 Juli 2025 diperbolehkan mendaftar.
- Anak usia 5 tahun 6 bulan per 1 Juli 2025 dapat diterima jika memiliki:
- Kecerdasan dan/atau bakat istimewa.
- Kesiapan psikis.
- Rekomendasi tertulis dari psikolog profesional atau dewan guru sekolah terkait.
Jalur Pendaftaran SPMB SD 2025
1. Jalur Domisili (Pengganti Zonasi)
- Mengutamakan anak yang berdomisili dekat sekolah.
- Memerlukan Kartu Keluarga (KK) yang telah diterbitkan minimal 1 tahun sebelum pendaftaran.
- Jika KK berubah kurang dari 1 tahun, perubahan harus disebabkan oleh:
- Penambahan anggota keluarga (bukan calon murid).
- Pengurangan anggota keluarga karena meninggal atau pindah.
- KK lama rusak atau hilang (dengan surat keterangan kepolisian).
- Alternatif KK: Surat Keterangan Domisili (Suket Domisili) bagi korban bencana alam atau sosial.
2. Jalur Afirmasi
- Untuk calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu atau penyandang disabilitas.
- Syarat bagi keluarga kurang mampu:
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) pemerintah pusat/daerah.
- Tidak bisa menggunakan kartu jaminan kesehatan atau surat keterangan tidak mampu.
- Syarat bagi penyandang disabilitas:
- Kartu penyandang disabilitas dari Kementerian Sosial.
- Surat keterangan dari dokter atau dokter spesialis.
3. Jalur Mutasi
- Untuk anak dari orang tua yang pindah tugas.
- Syaratnya:
- Surat tugas dari instansi/perusahaan tempat orang tua bekerja (maksimal 1 tahun sebelum pendaftaran).
- Surat keterangan pindah domisili dari pejabat berwenang.
- Anak guru dapat mendaftar dengan:
- Surat tugas orang tua sebagai guru.
- Kartu Keluarga.
Dilarang Ada Tes Calistung
Sesuai Permendikdasmen No. 3 Tahun 2025, sekolah tidak boleh mengadakan tes membaca, menulis, dan berhitung (calistung) sebagai syarat masuk SD.
“Tidak boleh ada tes kemampuan membaca, menulis, berhitung, atau bentuk tes lain untuk masuk SD,” tegas Dirjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Gogot Suharwoto, dalam taklimat media di Kemendikdasmen, Senin (3/3/2025).
Aturan ini bertujuan agar anak-anak masuk SD tanpa tekanan akademik, fokus pada kesiapan usia, dan mendapat kesempatan pendidikan yang lebih inklusif.