Beranda Hukum & Kriminal ASN Pemkot Bengkulu Dilarang Terima Gratifikasi, Laporkan di Sini!
Hukum & Kriminal

ASN Pemkot Bengkulu Dilarang Terima Gratifikasi, Laporkan di Sini!

ASN Pemkot Bengkulu Dilarang Terima Gratifikasi, Laporkan di Sini!

Bengkulu – ASN Pemkot Bengkulu Dilarang Terima Gratifikasi, Laporkan di Sini! Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu menegaskan komitmennya dalam pencegahan korupsi dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya. Edaran ini menindaklanjuti SE Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025 tanggal 14 Maret.

Dalam edaran yang dikeluarkan pada 26 Maret 2025 ini, Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak menerima atau meminta gratifikasi dalam bentuk apa pun, terutama yang berhubungan dengan perayaan hari raya keagamaan atau perayaan lainnya.

ASN Pemkot Bengkulu Dilarang Terima Gratifikasi Hari Raya

Pada poin kedua dalam SE, ASN diwajibkan menjadi teladan dengan tidak memberi atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya, termasuk dalam perayaan hari raya. Permintaan dana atau hadiah seperti Tunjangan Hari Raya (THR) atau sebutan lain, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan, atau sesama ASN, dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.

Poin ketiga SE ini merujuk pada Pasal 12B dan Pasal 12C Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ASN yang menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban serta tugasnya wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari sejak penerimaan.

Mekanisme Pelaporan Gratifikasi

Penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan atau minuman yang mudah rusak dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan. Pelaporan harus disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahan kepada Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) di masing-masing instansi. Selanjutnya, UPG wajib melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK.

Selain itu, ASN juga dilarang menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Wali Kota Dedy Wahyudi juga meminta pimpinan asosiasi, perusahaan, korporasi, serta masyarakat untuk mengambil langkah pencegahan dengan memastikan kepatuhan hukum dan tidak memberikan gratifikasi, suap, atau uang pelicin kepada ASN.

Layanan Pelaporan Gratifikasi

Jika terdapat permintaan gratifikasi, suap, atau pemerasan, masyarakat diimbau untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum atau pihak berwenang. Mekanisme pelaporan dapat dilakukan melalui Sekretariat Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kota Bengkulu di Kantor Inspektorat Daerah Kota Bengkulu, atau melalui nomor telepon 085311295874.

Informasi lebih lanjut mengenai gratifikasi dan pencegahan korupsi dapat diakses melalui tautan https://jaga.id atau dengan menghubungi Layanan Informasi Publik KPK di nomor telepon 198.

Pelaporan Gratifikasi Secara Online

Pelaporan penerimaan atau penolakan gratifikasi dapat dilakukan secara mudah melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) yang dapat diakses di https://gol.kpk.go.id atau melalui email pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id. ASN dan masyarakat diimbau untuk memanfaatkan platform ini guna memastikan transparansi dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

Pemkot Bengkulu meminta seluruh ASN dan pemangku kepentingan untuk menyebarluaskan informasi mengenai surat edaran ini guna memperkuat komitmen bersama dalam pencegahan korupsi.

Sebelumnya

Mobil Bak Terbuka Dilarang Angkut Penumpang, Ini Pengecualiannya

Selanjutnya

Walikota Bengkulu Pindahkan Kantor ke Mess Pemda, Ini Alasannya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berpendapat
advertisement
advertisement