Aset Pemprov Bengkulu Disalahgunakan, Ini Aturan Penggunaan BMN/D

Bengkulu – Gubernur Bengkulu Helmi Hasan geram setelah melakukan inspeksi mendadak (sidak) di beberapa lokasi aset Pemprov Bengkulu. Aset milik pemerintah provinsi ini diduga disalahgunakan oleh pihak ketiga tanpa izin resmi.
Helmi menemukan bahwa beberapa aset Pemprov Bengkulu, termasuk 11 rumah dinas, masih ditempati oleh pihak yang tidak memiliki hubungan dengan pemerintahan. Menanggapi temuan ini, Helmi langsung menginstruksikan agar surat peringatan segera dilayangkan untuk mengosongkan aset tersebut.
“Tidak boleh! Itu bukan aset pribadi, itu aset pemerintah,” tegas Helmi Hasan, Jumat (28/3/25).
Helmi menegaskan bahwa seluruh aset milik pemerintah provinsi yang digunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu harus segera dikosongkan.
“Ini jelas aset pemerintah. Kenapa bisa diserahkan ke pihak lain? Ini pelanggaran aturan yang harus segera ditertibkan,” ujarnya.
Pemprov Bengkulu akan menindaklanjuti masalah ini dengan langkah tegas untuk memastikan aset daerah dikelola sesuai peraturan yang berlaku.
Aturan Penggunaan BMN/D Menurut Perundang-Undangan
Dikutip dari situs Website DJKN, penggunaan Barang Milik Negara/Daerah (BMN/D) diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah yang telah diperbarui dengan PP Nomor 28 Tahun 2020. Meskipun tidak secara eksplisit melarang penggunaan BMN/D di luar kepentingan pemerintahan, peraturan ini menegaskan bahwa BMN/D harus digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan atau kepentingan umum.
Dalam pengelolaannya, BMN/D dibagi menjadi dua kategori: Pengelola Barang dan Pengguna Barang. Pengelola Barang adalah Menteri Keuangan untuk BMN dan Gubernur/Bupati/Wali Kota untuk BMD, sedangkan Pengguna Barang adalah kementerian, lembaga, atau satuan kerja perangkat daerah yang bertanggung jawab atas pemanfaatan BMN/D.
Peraturan ini juga menegaskan bahwa jika BMN/D tidak lagi digunakan sesuai tugas dan fungsi instansi, maka aset tersebut harus diserahkan kembali kepada Pengelola Barang atau dialihkan melalui mekanisme pemanfaatan, pemindahtanganan, atau penghapusan.
Larangan Penyalahgunaan BMN/D
Larangan eksplisit terhadap penyalahgunaan BMN telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 246/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan BMN. Pasal 3 PMK ini membatasi penggunaan BMN hanya untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi kementerian/lembaga. Jika BMN tidak lagi digunakan untuk tugas tersebut, maka harus diserahkan kembali kepada Pengelola Barang.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengatur bahwa PNS wajib menggunakan dan memelihara BMN dengan baik. Pelanggaran terhadap aturan ini bisa berakibat pada sanksi disiplin ringan hingga berat, tergantung pada dampak yang ditimbulkan. Jika penyalahgunaan BMN/D berindikasi merugikan negara, maka bisa berujung pada pidana korupsi.
Penyalahgunaan BMN/D Tidak Terbatas pada Kendaraan Dinas
Kasus penyalahgunaan BMN/D tidak hanya terbatas pada kendaraan dinas, tetapi juga mencakup berbagai fasilitas lainnya seperti laptop, alat berat, printer, hingga rumah negara. Banyak ditemukan kasus di mana rumah dinas masih dihuni oleh pensiunan ASN atau bahkan oleh pihak yang tidak memiliki hubungan dengan instansi pemilik aset tersebut.
Kisah inspiratif dari Umar bin Abdul Aziz, seorang pemimpin Islam yang adil, memberikan pelajaran tentang integritas dalam menggunakan aset negara. Ketika putranya ingin berdiskusi masalah keluarga, Umar mematikan lampu kantor yang menggunakan minyak dari kas negara dan menggantinya dengan lampu yang dibeli dengan uang pribadi. Kisah ini menggambarkan betapa pentingnya menjaga batas antara kepentingan negara dan pribadi dalam penggunaan aset milik negara.
Pada akhirnya, bagaimana BMN/D digunakan mencerminkan tingkat integritas dan tanggung jawab penggunanya. Oleh karena itu, perlu adanya pengawasan yang lebih ketat serta kesadaran tinggi dari setiap aparatur negara dalam memanfaatkan aset yang diberikan.