Absensi ASN Pemkot Gunakan Titik Koordinat dan Pengenalan Wajah

Bengkulu – Pemerintah Kota Bengkulu di bawah kepemimpinan Walikota Dedy Wahyudi dan Wakil Walikota Ronny PL Tobing terus memperketat disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan menerapkan sistem absensi berbasis titik koordinat.
Mulai 3 Maret 2025, seluruh ASN Pemkot Bengkulu diwajibkan melakukan absensi menggunakan sistem berbasis lokasi kantor masing-masing. Hal ini dipertegas melalui Surat Edaran (SE) BKPSDM tentang Pencatatan Kehadiran ASN Menggunakan Titik Koordinat.
Menurut Kepala BKPSDM Kota Bengkulu, Achrawi, sistem ini dirancang untuk meningkatkan kedisiplinan ASN sesuai arahan Walikota dan Wakil Walikota.
“Pencatatan kehadiran ASN Kota Bengkulu kini menggunakan titik koordinat dengan radius sekitar 15 meter menyesuaikan dengan lokasi kantor OPD masing-masing,” jelas Achrawi.
Selain itu, sistem absensi juga dilengkapi dengan fitur pengenalan wajah. ASN melakukan pencatatan kehadiran melalui aplikasi E-Kinerja menggunakan gambar wajah, sementara PPPK menggunakan aplikasi Sephia dengan metode serupa.
Absensi di Luar Kantor Akan Terdeteksi
Dengan sistem baru ini, ASN yang mencoba absen di luar lokasi kantor akan terdeteksi. Mereka hanya dapat melakukan absensi di lingkungan OPD masing-masing, kecuali jika terdapat tugas dinas di luar kantor yang sudah terjadwal.
“Jika ada kegiatan kedinasan di luar titik koordinat perangkat daerah, pencatatan kehadiran ASN tetap bisa dilakukan di lokasi kegiatan,” tambah Achrawi.
Seperti diketahui, ASN di lingkungan Pemkot Bengkulu wajib melakukan absensi tiga kali sehari, yakni saat masuk kerja, saat jam istirahat, dan sebelum pulang kantor.
Absensi ini menjadi salah satu indikator dalam perhitungan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) ASN. Oleh karena itu, Pemkot mengingatkan seluruh pegawai untuk disiplin dalam melakukan absensi agar hak dan kewajiban tetap berjalan seimbang.