33 ASN Terblokir BKN, Pemprov Bengkulu Bergerak Cepat

Bengkulu – Sebanyak 33 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Bengkulu mengalami pemblokiran data oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), yang mengakibatkan terhambatnya hak-hak administratif mereka, termasuk kenaikan pangkat yang tertunda hampir empat tahun.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Hewan Antoni, menerima audiensi Forum ASN Pemprov Bengkulu terkait masalah ini di Ruang Rapat Lantai III Setda Provinsi Bengkulu, Rabu (19/3).
Dalam pertemuan tersebut, Hewan Antoni menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Bengkulu bersama Gubernur Helmi Hasan serius menangani masalah ini. Mereka berkomitmen untuk segera menyelesaikannya agar hak-hak ASN yang terdampak dapat dipulihkan.
“Kita akan bergerak cepat. Secepatnya kita bertemu BKN, tanpa bertele-tele. Ini harus segera diselesaikan,” tegas Hewan Antoni.
Ia menekankan bahwa masalah ini perlu diselesaikan agar tidak mengganggu kinerja ASN serta kelancaran pelayanan publik.
“ASN adalah ujung tombak pelayanan masyarakat. Jika mereka terhambat secara administratif, tentu akan berdampak pada semangat kerja dan kualitas pelayanan. Kita ingin semua ASN bekerja dengan nyaman tanpa kendala birokrasi seperti ini,” tambahnya.
Dalam waktu dekat, Gubernur Bengkulu atau Sekda akan langsung berkoordinasi dengan BKN untuk mencari solusi terbaik dan memastikan hak-hak ASN yang terdampak dapat dipulihkan.
Ade Iswadi, salah satu ASN yang terkena pemblokiran data, mengungkapkan bahwa ia dan rekan-rekannya telah berusaha menyelesaikan masalah ini, termasuk dengan berkoordinasi langsung ke BKN. Namun, hingga kini belum ada titik terang.
“Kami sangat berterima kasih atas perhatian Pak Gubernur dan Pak Sekda yang mau membantu kami menyelesaikan masalah ini. Kami berharap bisa segera tuntas,” ujar Ade Iswadi.